judul gambar
DenpasarHeadlines

Pembobolan ATM Melalui Ganjal Kartu Ditembak Polisi Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Komplotan pembobolan dana pada perangkat ATM yang telah beraksi di sejumlah daerah di tanah air, berhasil dibongkar pihak Polda Bali dengan meringkus 6 tersangka pelakunya.

Dari tersangka sebanyak itu, seorang di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan sehubungan yang bersangkutan berusaha kabur dengan melawan petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro SH didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH kepada pers di Denpasar, Jumat (23/4) mengungkapkan bahwa pihaknya telah meringkus 6 anggota komplotan pembobol ATM yang beraksi dengan modus mengganjal kartu ATM.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, para pelaku mengaku telah beraksi pada sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP), yang tidak hanya di wilayah Bali, tetapi juga Jawa Barat dan Jakarta. Untuk yang di Provinsi Jawa Tengah masih harus dikembangkan, ucapnya.

Dirreskrimum menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya 2 laporan polisi dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditrekrimum Polda Bali.

Salah seorang pelapor adalah Mihoko Ozawa (WNA Jepang), di mana uangnya yang tersimpan di bank dibobol melalui ATM pada Sabtu tanggal 27 Maret 2021, dan pada Kamis tanggal 22 April 2021 dengan kerugian materi sebesar Rp 36.900.000.

Petugas yang kemudian terjun melakukan penyelidikan dan dari hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM, didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang. Akhirnya pada Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Resmob Ditreskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang dalam sebuah vila di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kombes Djuhandhani menyebutkan, salah seorang pelaku yang merupakan redidivis, terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GY (45), DB (39), AK (27), SH (41), AS (36), HT (44). Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing, ujarnya.

Selain menangkap 6 pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku, data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), screenshot rekaman CCTV di ruang mesin ATM dan 4 unit sepeda motor yang dipergunankan penjahat saat melancarkan aksi.

Selain itu polisi juga menyita 2 buh mika plastik sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM, 1 buah chater yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik, 7 buah kartu ATM milik nasabah, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 9.238.000.

Untuk diketahui, para pelaku telah beropersi di wilayah Bali sejak sebulan yang lalu. Akibat perbuatnya keenam pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (LE-DP)

Lenteraesai.id