judul gambar
BulelengHeadlines

Tebang Kayu untuk Bikin Bale Bengong, Buruh Asal Tejakula Diringkus

Buleleng, LenteraEsai.id – Seorang buruh yang berasal dari Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, terpaksa berurusan dengan aparat dikarenakan menebang kayu di kawasan hutan.

Hal ini terungkap, berawal dari laporan yang diterima Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana tentang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

Penebangan beberapa pohon diketahui saat pihak kehutanan melakukan pengecekan pada Rabu, 7 April 2021 pukul 12.00 Wita, menemukan 6 batang kayu gelondongan jenis sonokeling dan tonggak kayu (bongkol) bekas ditebang sebanyak 1 pohon. Mendapati hal itu, kemudian dilakukan pelaporan terhadap pihak berwajib.

Mendapatkan laporan dari pihak kehutanan, Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa SH memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu I Gede Sudiana SSos bersama anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan.

Dari hasil pemeriksaan, di TKP (tempat kejadian perkara) yang ada di Hutam Munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula, ditemukan bekas aksi penebangan pohon kayu sonokeling.

Hasil olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar hutan serta saksi-saksi dari pihak kehutanan, didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, pelaku penebangan mengarah pada warga bernama Kadek Suwita, berumur 37 tahun, bekerja selaku buruh dan beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut kemudian Kanit Reskrim bersama anggota unitnya berhasil mengamankan terduga pelaku Kadek Suwita pada hari Rabu, 7 April 2021 pukul 14.30 Wita di rumah tinggalnya.

Kapolsek Tejakula menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, terungkap bahwa penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa, 6 April 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw.

Terduga pelaku juga mengaku bahwa kayu hasil tebangan di areal kehutanan tersebut rencananya dipergunakan untuk membuat sakat pat (bale bengong) yang akan ditempatkan di bagian halaman rumahnya sendiri, ujar Kapolsek Bagus Astawa.

“Terduga pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya. Yang bersangkutan dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan acaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” ujar Kapolsek, menjelaskan. (LE-BL)

Lenteraesai.id