judul gambar
DenpasarHeadlines

Puluhan Pelanggar Prokes Ramai-ramai Diganjar ‘Push Up’ di Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di kota tersebut.

Pelanggar sebanyak itu terjaring tim di kawasan pertigaan Jalan A Yani –  Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Kota Denpasar pada Rabu (7/4).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 28 orang pelanggar 22 di antaranya didenda di tempat dan 6 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu, para pelanggar juga diberikan sanksi ramai-ramai ‘push up’ di tempat, serta harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.  “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” ujar Sayoga, menegaskan.

Sayoga mengatakan, pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

“Untuk kebaikan kita semua, kami mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” ujarnya.

Dikatakan, dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai Covid-19 niscaya secepatnya bisa diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.  (LE-DP)

Lenteraesai.id