judul gambar
HeadlinesKarangasem

Tiga Banjar Zona Merah, Wabup Artha Dipa Minta Warga Taat Prokes Jalani Upacara Agama

Amlapura, LenteraEsai.id – Menjelang Hari Raya Nyepi tahun caka 1943 yang tinggal beberapa hari lagi, membuat umat Hindu di Bali mulai disibukkan dengan beragam kegiatan upacara agama, seperti melasti hingga tawur kesanga. 

Terkait hal tersebut, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa mengingatkan seluruh warga di daerahnya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, karena sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Saya harapkan seluruh warga masyarakat Karangasem tetap disiplin melaksanakan prokes, sehingga setelah pelaksanaan serangkaian Rari Raya Nyepi angka positif Covid-19 tidak melonjak lagi,” kata Wabup Artha Dipa di Amlapura, Jumat (12/3).

Berdasarkan laporan, per tanggal 8 Maret di Kabupaten Karangasem ada 3 lokasi zona merah, yakni Banjar Galiran Kaler Kelurahan Subagan, Banjar Padangaji Desa Peringsari, dan Banjar Triwangsa Desa Bungaya. 

Sementara zona orange dilaporkan ada di 5 lokasi, meliputi Lingkungan Pendem Kelurahan Karangasem, Lingkungan Kertasari Kelurahan Padangkerta, Banjar Dinas Tenggang Desa Seraya Tengah, Banjar Dinas Tukad Tiis Desa Seraya Timur, dan Banjar Tumbu Kaler Desa Tumbu Kaler, ucapnya.

“Untuk  zona kuning ada di 33 desa dan zona hijau 37 desa. Jadi, sejauh ini dari total 78 desa yang ada di Kabupaten Karangasem, hanya ada 3 banjar saja yang zona merah,” kata Wabup Artha Dipa.

Meski demikian, lanjut Wabup Artha Dipa, ketiga banjar tersebut tetap tidak dilakukan pelarangan untuk melaksanakan upacara atau kegiatan keagamaan terkait Nyepi, namun harus dengan catatan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat.  

“Saya tegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat melakukan upacara agama. Misalnya upacara ngaben atau melasti. Akan tetapi, prokes harus tetap dijalankan dan yang terlibat di dalamnya harus dibatasi dan juga harus lolos rapid test antigen,” kata Artha Dipa, menandaskan. 

Dengan demikian, kemungkinan adanya klaster penularan Covid-19 di lokasi kegiatan keagamaan senantiasa dapat dihindarkan atau bahkan ditiadakan, ujar Wagub Karangasem, mengingatkan. (LE-Jun) 

Lenteraesai.id