judul gambar
DenpasarHeadlines

Pelaku Kepruk Kaca di Denpasar, Dilumpuhkan Dengan Tembakan

Denpasar, LenteraEsai.id – Abdul Wahid Abdurahman alias Akang (40) dan Ikram Yaru (42), dua pelaku aksi kepruk kaca mobil yang mencoba kabur saat mau ditangkap petugas, akhirnya menghentikan langkah seribu setelah peluru petugas menembus bagian kaki mereka.

Kedua kawasan maling lintas pulau itu mencoba kabur dan melawan petugas saat disergap dan mau ditangkap polisi di rumah kos mereka di Jalan Persada, Kecamatan Denpasar Barat pada Rabu (24/2) malam lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Sabtu (27/2) membenarkan bahwa pihaknya terpaksa harus mendaratkan timah panas di bagian kaki mereka agar tidak kehilangan buruannya.

Kapolresta menyebutkan, kedua pelaku diduga kuat merupakan jaringan maling lintas provinsi yang telah beraksi di sejumkah daerah. Setelah keduanya ditangkap, lanjut dia, terungkap bahwa untuk di Bali saja mereka telah beraksi di 11 lokasi, terhitung sejak Desember 2020 sampai Februari 2021.

Dari aksi sebanyak itu, 9 lokasi di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Denpasar, dan dua lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Gianyar, ucapnya.

Kedua tersangka ini juga yang antara lain telah mengepruk kaca mobil di areal parkiran Toko Bangunan Mitra 10, Jalan Baypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan yang sempat viral di media sosial.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku ini bermula dari laporan seorang korban bernama Helmi Zamani. Helmi mengaku kaca mobilnya rusak dan hp di dalam mobil hilang saat parkir di depan Restaurant Gosha, Jalan Gatot Subroto Denpasar, pada Kamis (4/2) lalu pukul 20.00 Wita,” ungkap Kombes Jansen Avitus.

Sasaran kedua tersangka, kata Kombes Jansen, adalah mobil yang diparkir di pinggir jalan yang lepas dari pengawasan. Sebelum beraksi, kedua tersangka terlebih dahulu mengamati lokasi. Saat dirasa aman, keduanya langsung beraksi. Satu orang mengawasi daerah sekitar dan menunggu di atas sepeda motor, dan seorang yang lain memecahkan kaca untuk bisa mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil.

“Mereka tidak pilih-pilih. Asal ada mobil yang bisa dieksekusi, langsung  mereka eksekusi. Makanya, barang yang mereka dapatkan cukup bervariasi. Kadang dapat HP, laptop, uang, dan barang lainnya,” ujar Kombes Jansen, menjelaskan.

Sementara barang yang diduga hasil dan alat kejahatan yang berhasil disita dari para tersangka, antara lain 1 unit HP, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-2575-AL, sebuah obeng yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil saat beraksi, dan dua buah helm.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Psal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kombes Jansen sembari berharap tersangka Yaru dan Akang nantinya dapat dijatuhi vonis hukuman secara maksimal.  (LE-DP)

Lenteraesai.id