judul gambar
DenpasarHeadlines

Hanya Diberi Sanksi Teguran Lisan, Oknum PP Menipu Diadukan ke Mahkamah Agung

Denpasar, LenteraEsai.id – IKS, oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Tinggi Denpasar diadukan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ini dikarenakan sang oknum pegawai tersebut meminta sejumlah uang kepada pihak yang tengah tersangkut perkara.

Sesungguhnya oknum tersebut telah diberi sanksi teguran oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, namun pihak korban yang merasa ‘diperas’ atau ditipu mengaku tidak puas.

Humas PT Denpasar Nyoman Sumaneja, membenarkan kalau IKS sudah diberi sanksi. “Yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya dan sudah diberikan sanksi berupa teguran dari pimpinan,” kata Sumaneja yang juga salah seorang hakim tinggi di PT Denpasar.

Sanksi berupa teguran lisan yang diberikan kepada oknum PP tersebut, ternyata ditanggapi serius oleh Siti Sapura alias Ipung, sebagai pihak yang merasa dirugikan atas ulah oknum PP tersebut.

Kepada pers di Denpasar, Rabu (23/2/2021), IpungĀ  mengatakan, sanksi teguran lisan tidak sebanding dengan akibat hukum yang ditimbulkan dari ulah oknum PP tersebut.

“Tidak sebanding lah, kan karena ulah oknum PP tersebut klien kami jadi kehilangan hak asuh anak karena kami sebagai pihak terbanding dikalahkan sebagaimana dalam putusan majelis hakim di PT Denpasar,” kata Ipung, menegaskan.

Ipung menyebutkan, sanksi berupa teguran lisan itu tidak akan membuat efek jera bagi pelaku. “Harusnya bukan sanksi teguran dong, kan perbuatannya sudah jelas mencoreng citra pengadilan tinggi,” katanya.

Terlepas dari semua itu, Ipung berharap agar kedepannya jangan lagi ada oknum PP yang melakukan perbuatan yang sama.

“Mereka ini kan pegawai negeri yang sudah digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, jadi jangan lagi lah masih minta uang ke rakyat,” ujar Ipung, berharap.

Tapi, lanjut Ipung, yang harus digaris bawahai adalah bukan masalah uang yang diminta oleh oknum PP tersebut, namun lebih kepada rangkaian kebohongan yang dibuat oleh oknum tersebut.

Dijelaskannya, pada tanggal 11 November 2020, IKS selaku PP di Pengadilan Tinggi Denpasar menghubungi rekannya bernama Ni Made Ari Astuti Silomerti.

Di sana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020.

“Oknum tersebut terus mengejar dan meminta uang sembari mengatakan malu kepada majelis hakim. Akhirnya pada tanggal 13 November, dia diberi sejumlah uang,” tutur pengacara yang akrab disapa Ipung itu.

“Padahal putusan sudah dibacakan pada tanggal 9 November 2020 dan kami pihak terbanding dikalahkan. Jadi kami anggap, kami ini telah dibohongi oleh oknum tersebut,” kata Ipung, menandaskan. (LE-PN)

Lenteraesai.id