judul gambar
AdvertorialHeadlinesKlungkung

Pembangunan Gedung MDA di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Akhirnya Terwujud

Klungkung, LenteraEsai.id – Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu (21/2) pagi, Redite Pon Kulantir, di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan menjadi penanda terwujudnya seluruh proses pembangunan Gedung MDA di 9 kabupaten/kota se-Bali.

Berdasarkan catatan perjuangan Gubernur Koster dengan niat tulusnya, fokus dan lurus, tercatat orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut telah mampu memproses pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) di 8 kabupaten dan 1 kota di Bali dimulai sejak tahun 2020.

Mulai dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar pada Selasa (18/8), kemudian berlanjut di Kabupaten Jembrana pada Kamis (20/8), di Kabupaten Karangasem pada Minggu (23/8), di Ibu Kota Provinsi Bali (Kota Denpasar, red) pada Sabtu (29/8), di Kabupaten Tabanan pada Senin (7/9), di Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak pembangunannya dilakukan pada Kamis (10/9).

Kemudian di tahun 2021 Pembangunan Kantor MDA berlanjut di Kabupaten Badung pada Kamis (28/1), dan terakhir dilakukan di Kabupaten Klungkung pada Minggu (21/2).

Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Klungkung pembangunannya menggunakan lahan milik Pemprov Bali. Sedangkan mengenai anggaran pembangunannya, semua menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp 3 miliar lebih, dan CSR ini merupakan hasil dari perjuangan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Wayan Koster. Terkecuali pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar, secara mandiri menggunakan dana APBD.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra di hadapan Gubernur Koster melaporkan bahwa pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dilakukan di atas tanah aset milik Pemprov Bali seluas 10 are yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dengan menggunakan dana CSR PT Waskita Karya (Persero) senilai Rp 3,2 miliar.

“Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dikerjakan selama 5 bulan, dan ditargetkan tuntas pada bulan Juli 2021,” ujar Kadis PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra pada acaras yang juga dihadiri Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

Sementara Gubernur Koster saat ditanya awak media mengungkapkan kebijakan ini dilakukannya untuk memperkuat keberadaan Desa Adat di Bali. Karena selama ini, MDA kabupaten/kota belum memiliki kantor yang mandiri. Sehingga dengan dibangunnya Kantor MDA tersebut, kami berharap Prajuru Desa Adat mampu menjalankan fungsinya, memfasilitasi dan membina masalah adat, hingga meningkatkan kinerja serta peranannya secara optimal.

Perlu diketahui, untuk Kantor MDA Provinsi Bali pembangunannya sudah selesai dilakukan di atas lahan milik Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat 3. Sedangkan untuk Kantor MDA kabupaten/kota se-Bali, semua bangunannya didesain bergaya arsitektur Bali dengan memiliki 2 lantai. Namun khusus di Kantor MDA Kabupaten Klungkung, bangunannya didesain dengan memiliki areal parkir basement dan bergaya arsitektur Bali dengan 2 lantai.

“Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya,” katas Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Alasan utama mantan anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini, ialah untuk menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Wayan Koster sangat mempercayai dan telah terbukti bahwa Desa Adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia. Sehingga timbul nilai kebhinekaan yang luar biasa di bidang seni tradisi budaya dan kearifan lokal hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia, dan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa terhadap Bali serta Bangsa Indonesia.

“Desa adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia. Sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Klungkung pada khususnya, dan Bali pada umumnya untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat,” tambahnya seraya menyatakan di dalam membangun tata kehidupan Desa Adat, ia juga telah membangun pondasi yang kuat untuk Desa Adat, dimulai dari regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.

Kemudian dalam sejarah pemerintahan di Provinsi Bali, Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Sehingga atas kerja nyata yang dilakukannya, Wayan Koster berharap besar program penguatan Desa Adat yang dilakukannya mampu membawa Bali Berkepribadian dalam Kebudayaan, selain mewujudkan Pulau Bali Berdikari secara Ekonomi, dan Berdaulat secara Politik sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno. (LE-DP1)

Lenteraesai.id