judul gambar
DenpasarHeadlines

Kasus Pembunuhan di Danau Tempe, Saksi Sebut Sempat Ditodong Pisau Oleh Korban

Denpasar, LenteraEsai.id – Imam Arifin (34) yang didakwa pelaku dalam kasus pembunuhan di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe Kompleks Barat, Kecamatan Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2020, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/2/2021).

Sidang yang dipimpin hakim ketua I Gede Rumega itu, masuk pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru pada siang itu.

Salah seorang dari dua saksi tersebut adalah Farhantini Musyasyaroh alias Farah, wanita yang diajak kencan oleh korban I Gusti Made Suarjana alias Gus Monjong di kafe tersebut.

Di muka sidang yang berlangsung secara virtual itu, saksi Farah menceritakan, sebelum kejadian, dia sempat diajak kencan oleh korban Gus Monjong. 

“Awalnya saya diajak ngobrol-ngobrol. Setelah sampai dalam kamar, korban sempat menanyakan berapa tarif sekali kencan, saya jawab Rp 500 ribu. Setelah saya jawab itu, korban malah mengeluarkan pisau yang diarahkan ke wajah saya sambil berkata, saya bayar pakai ini (pisau),” kata saksi Farah.

Setelah itu, saksi mengaku langsung berlari meninggalkan korban sembari berteriak minta tolong. Sementara terkait soal clurit atau sajam yang digunakan oleh terdakwa untuk menebas kepala korban, saksi mengatakan sempat melihat barang itu disimpan di meja operator di dalam kafe.

“Saya pernah lihat clurit itu disimpan di bawah meja operator,” ujar saksi Farah, menjelaskan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe Sanur Denpasar, terjadi pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.

Sebelum kejadian, saksi Ovi Januar Ayu Mustika yang merupakan istri dari terdakwa Imam Arifin, mengirim pesan melalui WhatsApp kepasa sang siami yang isinya bahwa Farhantini Musyasyaroh masuk ke dalam kamar dan ditodong pisau oleh seorang lelaki.

Membaca pesan itu, terdakwa yang pengelola kafe, langsung datang ke tempat kejadian. Sampai di tempat kejadian, rupanya korban juga telah menikam Y Paris Pratama Putra, seorang petugas Satpam hingga menderita luka.

Mengetahui itu, terdakwa Imam Arifin langsung mengambil clurit yang ada di dalam kafe, kemudian membacok bagian kepala korban Gus Monjong hingga meninggal dunia di tempat kejadian.  (LE-DP) 

Lenteraesai.id