judul gambar
DenpasarHeadlines

Habisi Nyawa Pacar di Badung, Yunus Dituntut 15 Tahun Penjara

Denpasar, LenteraEsai.id – Oki P Mila alias Yunus (32), pria yang didakwa telah menghabisi nyawa teman wanitanya, Elsabet Adji, dituntut hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/2) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

Untuk diketahui, tuntutan 15 tahun penjara adalah hukuman maksimal untuk tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa,” kata jaksa pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Dewa Made Budi Watsara.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus pembunuhan bermula dari kedatangan terdakwa ke kos pacarnya Elsabet Adji di Jalan I Wayan Gentuh Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Minggu (9/8/2020) sekitar pukul 24.00 Wita.

Tiba rumah pacar, terdakwa lalu mengetuk pintu kamar korban. Meski berulang kali diketuk, korban tidak juga membuka pintu kamarnya.

“Terdakwa lalu mengambil sapu lidi di samping kamar korban dan dipakai untuk melempar kamar korban,” ucap jaksa.

Tak berselang lama, dari dalam kamar kos korban terlihat seorang laki-laki membuka kain gorden penutup jendela. Sontak terdakwa terkejut karena pacarnya ternyata memasukkan laki-lain ke dalam kamarnya.

Terdakwa yang sudah cemburu, lalu menuju dapur umum rumah kos, dan mengambil pisau milik salah seorang penghuni kos. Usai mengambil pisau, terdakwa pergi dari tempat kos tersebut.

Esok harinya, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa mengirim pesan ke mesenger korban dan mengatakan mau ke tempat kos korban. Namun saat itu korban menolak dan minta pertemuan di luar tempat kos.

Keduanya lantas sepakat bertemu di seputaran Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Turun dari sepeda motor, tanpa banyak bicara terdakwa lalu mengeluarkan pisau dari pinggang dan langsung menusuk ke ulu hati korban Elsabet Adji hingga roboh berlumur darah.

Usai menusuk korban, terdakwa kabur, sementara korban yang masih bisa mengeluarkan suara, berteriak minta tolong. Kepada orang-orang yang datang menghampiri, korban mengatakan telah ditusuk oleh pemuda bernama Oki. Oleh warga, korban dilarikan ke rumah sakit namun dalam perjalanan meninggal dunia.

“Dari hasil visum dokter, korban dinyatakan meninggal setelah mengalami luka tusuk hingga menyebabkan pendarahan,” ujar jaksa. (LE-DP)

Lenteraesai.id