judul gambar
BadungHeadlines

Riak-riak Pilkel di Dua Desa, Diatensi Camat Abiansemal Badung

Badung, LenteraEsai.id – Pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak 2021 yang hari pencoblosannya telah dilakukan pada  Minggu (7/2) lalu, mendapat atensi Tripika Abiansemal, Kabupaten Badung, terutama mengenai munculnya riak-riak ketidakpuasan calon perbekel (cakel) di Desa Taman dan Desa Angantaka.

Camat Abiansemal, Ida Bagus Mas Arimbawa menjawab LenteraEsai (LE) menjelaskan, memang ada sedikit riak-riak mengenai hasil pilkel di Desa Taman dan Desa Angantaka. Yakni ada calon yang tidak puas dengan kinerja penyelenggara pilkel (KPPS), yang dianggap merugikan perolehan suara calon-calon tersebut. “Kami menilai yang terjadi adalah dinamika demokrasi,” katanya.

Kemunculan riak-riak tersebut, kata Ida Bagus Mas Arimbawa, justru menunjukkan atau mengindikasikan adanya para calon perbekel (cakel) yang sudah semakin pintar. Kejadian tersebut juga harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk ke depannya. Yakni kemampuan untuk semakin memahami dan mentaati aturan main dalam sebuah proses demokrasi.

“Seluruh petugas KPPS sebenarnya sudah dapat pembekalan sebelum melaksanakan tugas di lapangan, namun entah gemana, perbedaan dalam mengambil keputusan masih saja terjadi,” ujarnya, mempertanyakan.

Mengenai hasil pilkel, Camat Abiansemal menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan bahwa seluruh saksi di tiap-tiap TPS, sudah menandatangi berita acara perolehan suara, termasuk di 2 TPS yang kini dipermasalahkan.

“Demikian juga pada form C 3 tidak ditulis keberatan. Ini yang masih harus dilakukan penelaahan, di mana permasalahannya sama, baik pada TPS di Desa Taman maupun yang di Desa Angantaka,” kata Camat Arimbawa.

Di tempat terpisah, I Gede Sedana Yoga SSos, calon Perbekel Desa Taman nomor urur 3, mengaku telah mengajukan surat gugatan ke panitia penyelenggara pilkel dan Dinas PMD Badung.

“Surat gugatan telah kami sampaikan pada 10 Februari 2021 lalu, namun hingga kini belum ada panggilan untuk kejelasannya,” kata Sedana Yoga sembari menyebutkan, isi surat pengaduan tersebut ialah soal keberatan dirinya dengan hasil penghitungan suara di TPS 10 Banjar Tabah, di mana hasil pencoblosan simetris diputuskan tidak sah oleh KPPS.

Anehnya, lanjut Sedana Yoga, di sejumlah TPS lain hasil pencoblosan simetris pada surat suara dianggap sah. “Perbedaan pemahaman aturan dan keputusan KKPS itu yang kami gugat,” kata Sedana Yoga, menandaskan.

Keberlangsungan pilkel di Desa Taman pada ujungnya cukup mendebarkan. Bagaimana tidak, kemenangan calon nomor urut 5, I Gusti Made Sudarpa SSos hanya ‘terselamatkan’ 1 suara dari lawan ketatnya, Sedana Yoga. Cakel Gusti Made Sudarpa meraih suara 1.520, sedangkan Sedana Yoga mengantongi 1.519 suara.

Pewarta LE yang menghubungi via WA tentang surat gugatan apakah sudah diproses atau belum ?,  Ketua Panitia Pilkel Desa Taman Drs I Made Tantra hanya menjawab singkat, sudah. Ketika terus dikejar, sudah sampai di mana prosesnya, tidak dijawab.

Pilkel Taman diikuti 5 orang kontestan, masing-masing I Gede Bagus Eka Sudana (nomor urut 1), I Gusti Ngurah Putu Suwetha SPd (nomor irut 2), I Gede Sedana Yoga SSos (nomor urut 3), I Wayan Purna (nomor urut 4) dan I Gusti Made Sudarpa/incumbent (nomor urut 5). Panitia menyediakan 15 TPS tersebar di 12 banjar.

Sementara itu, cakel nomor 3 Sedana Yoga, menginformasikan bahwa dirinya telah mendapat surat tertanggal 12 Februari yang diterima 14 Februari 2021. Isi surat pada intinya menjelaskan gugatannya untuk membuka kotak TPS 10 ditolak. Alasannya, saksinya tidak mengisi formulir C tentang keberatan.  (LE/Ima)

Lenteraesai.id