judul gambar
DenpasarHeadlines

Pembunuh Wanita Bugil Ternyata Residivis Kasus Pembobolan Konter HP di Daerah Kelahirannya

Denpasar, LenteraEsai.id – Wahyu Dwi Setyawan (23), pelaku pembunuhan  terhadap korban Dwi Farica Lestari (23) yang jenazahnya ditemukan tanpa mengenakan busana, ternyata residivis kasus pembobolan konter HP di Jember, Jawa Timur.

Akibat tindak kejahatan yang dilakukan di daerah kelahirannya pada tahun 2016 itu, Wahyu Dwi Setyawan sempat dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara.

Setelah bebas dari penjara, tahun 2017 tersangka merantau ke Bali dan bekerja di salah satu toko bangunan di Denpasar. Selama di Bali, pria beranak satu itu sempat mendaftar jadi driver ojek online hingga memilik perlengkapannya.

Korban Farica berkenalan dengan Wahyu melalui aplikasi prostitusi online. Ternyata selain hendak menyalurkan nafsu seksnya, Wahyu juga sudah berencana merampas barang-barang berharga milik wanita asal Subang, Jawa Barat itu.

Setelah ada kata sepakat melalui perangkat online tentang harga dan tempat ‘bercengkrama’, Wahyu datang ke sebuah tempat penginapan di daerah Panjer Denpasar pada Sabtu dini hari, 16 Januari 2021.

“Saat datang ke lokasi TKP,  dia bawa pisau kerambit. Pisau itu disembunyikan dalam saku celana. Selain itu, dia juga pakai helm ojek online yang didapatnya saat daftar driver ojek,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar rilis perkara di Mapolda Bali di Denpasar, Senin (15/2).

Setibanya di lokasi kejadian, Wahyu dan Farica berhubungan badan sebanyak satu kali. Setelah hubungan badan, Wahyu mengambil paksa HP dan dompet milik korban yang terletak di atas meja penginapan. Sementara Farica ketika itu masih dalam kondisi bugil.

Melihat HP dan dompetnya yang berisi uang Rp 700 ribu diambil Wahyu, Farica teriak. Karena diteriaki maling, Wahyu langsung membekap mulut korban menggunakan tangan. Farica sempat melakukan perlawanan, namun sia-sia.

Wahyu dengan cepat mengambil pisau jenis kerambit dari dalam saku celananya yang masih terhampar di atas ranjang, kemudian menusuk bagian leher korban sebanyak tiga kali hingga tersungkur berlumuran darah dan tewas di tempat kejadian.

Usai menusuk korban, Wahyu kabur melalui balkon dan menuju ke rumah kosnya di Jalan Pulau Bungin 1 Nomor 17 A, Kamar Kos Nomor 3, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Menerima laporan tentang kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah kabur ke daerah asalnya, Jember,” ujar Kombes Raharjo, membeberkan.

Mengetahui tersangka kabur ke Jember, tim gabungan yang terdiri atas Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar, Resmob Polsek Denpasar Selatan melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan atau Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kombes Raharjo, menjelaskan.  (LE-DW)

Lenteraesai.id