judul gambar
BadungHeadlines

Dua Anggota Geng Pencuri Motor yang Beraksi di 16 Lokasi, Diringkus Polisi Badung

Badung, LenteraEsai.id – Rian Fauzi alias Rian (30) dan Wibi Aridiyo Samudro alias Wibi (36), dua anggota geng pencuri sepeda motor yang telah beraksi di 16 lokasi, digulung Satreskrim Polres Badung dalam suatu pelacakan.

Keduanya berhasil dilacak dan ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga negara asing asal Rusia, Emil Baibulatov (29) yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max di tempat tinggalnya di Villa Matahari 2 di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Minggu, 10 Januari lalu.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Badung dipimpin oleh Kanit I Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan dan pelacakan, yang kemudian berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda.

Tersangka Rian Fauzi yang bekerja sebagai petugas Satpam, ditangkap di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Senin (1/2) pukul 19.00 Wita. Sementara tersangka Wibi Samudro ditangkap beberapa jam kemudian di kos tempat tinggalnya di Jalan Pulau Misol, Gang 5 C Nomor 2, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

“Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda. Wibi yang mengambil sepeda motor, semetara Fauzi sebagai penadah. Nah, Fauzi ini ditangkap saat hendak kabur ke Lombok, NTB. Dia adalah orang NTB yang bekerja sebagai Satpam di Bali,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo kepada pers, Selasa (2/2).

Kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan kini telah diamankan petugas di Markas Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.

Ternyata, kata Kasatreskrim, dari pemeriksaan awal, tersangka Fauzi yang berperan sebagai penadah dalam kasus ini, sebelumnya sudah mencuri sepeda motor di 16 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kuta dan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

AKP Laorens, panggilan akrab Laorensius Rajamangapul Heselo mengungkapkan, dari kasus pencurian sebanyak itu, 10 kali di antaranya dilakukan Fauzi dan geng di wilayah Kecamatan Mengwi. Di sana dia berhasil menggaet 9 unit Yamaha N-Max dan 1 unit Honda Scoopy.

Sementara 6 kasus lainnya, tersangka Fauzi lakukan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dengan menggaet 7 unit Yamaha N-Max dan 1 unit Honda Scoopy, ucapnya.

“Untuk sementara keduanya kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” ujar AKP Laorens, menandaskan.  (LE-DW)

Lenteraesai.id