judul gambar
DenpasarHeadlines

Penerapan PPKM, Pengunjung Pantai Sanur Dites Rapid Antigen

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan melakukan pengawasan yang ketat di depan pintu masuk objek wisata Pantai Bangsal Hotel Inna Grand Bali Beach, Jalan Hang Tuah Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (31/01/2021).

Pengawasan ketat itu dalam rangka Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung Pantai Sanur dalam menyambut Hari Banyu Pinaruh sebagai rangkaian dari Hari Raya Saraswati sehari sebelumnya. 

Pengawasan yang dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana dengan melibatkan 50 orang personel terdiri dari unsur TNI Kodim 1611/Badung, Kepolisian Denpasar Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Pecalang Desa Adat Sanur Kaja serta unsur Pengamanan Swakarsa.

Dandim 1611/Badung dalam penyampaiannya di sela kegiatan tersebut mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan lonjakan kasus penularan Covid-19 yang belakangan cenderung meningkat dan tinggi di Bali.

“Pagi ini sengaja kita laksanakan peningkatan operasi pendisiplinan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 kini semakin tinggi,” kata Dandim, menjelaskan.

Ia melanjutkan, operasi pendisiplinan yang lebih intensif dan masif ini akan dilaksanakan dari tanggal 31 Januari sampai 8 Pebruari 2021 yang dalam pelaksanaannya tidak lagi melakukan edukasi atau pemberitahuan, tetapi lansung melakukan penindakan termasuk melaksanakan Rapid Test Antigen terhadap warga.

Ketika ditanya terkait Hari Banyu Pinaruh di mana banyak warga masyarakat yang melaksanakan kegiatan ke pantai, Dandim menegaskan tidak ada larangan untuk berkegiatan ke pantai, termasuk penyucian diri atau mandi. Tetapi masayarkat harus mematuhi protokol kesehatan yang di antaranya menghindari kerumunan.

Sementara itu, Camat Denpasar Selatan Wayan Budha mengatakan, kegiatan pembatasan masyarakat yang dilaksanakan kali ini tersebar di 13 titik atau areal yaitu di pintu masuk wisata pantai di Desa Sanur Kaja 3 titik, Kelurahan Sanur 5 titik dan Desa Sanur Kauh 5 titik yang bertujuan melaksanakan pembatasan lonjakan pengunjung pantai dalam rangka menyambut Hari Banyu Pinaruh dan juga merupakan langkah petugas dalam mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM dalam tatanan kehidupan era baru dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur, tim gabungan melakukan imbauan kepada para pengunjung pantai yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan termasuk juga wajib melaksanakan Rapid Test Antigen jika akan ke pantai.

Sebagian dari masyarakat rela melakukan tes dan banyak juga yang menolak, sehingga memilih kembali ke rumahnya dari pada harus ke pantai dengan terlebih dahulu menjalankan Rapid Test Antigen.

Rapid Test Antigen gratis bagi para pengunjung yang akan menuju Pantai Bangsal Sanur Kaja dikoordinir oleh petugas Kesehatan Kodam IX/Udayana yang menurunkan 2 unit mobil ambulance, lengkap dengan petugas medisnya.

Rapid Test Antigen pada kesempatan kali ini menyasar terhadap 71 pengunjung dengan hasil 70 non reaktif dan 1 orang dinyatakan reaktif, sehingga tidak diperkenankan masuk ke objek wisata Pantai Bangsal dan disarankan untuk segera mungkin melaksanakan tes lanjutan Polymerase Chain Reaction atau PCR, ucapnya.  (LE-DP)

Lenteraesai.id