judul gambar
DenpasarHeadlines

Lecehkan Murid, Oknum Guru Les Privat Ditangkap Polisi Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – I Nyoman S (66),  seorang oknum guru les privat yang diduga telah melecehkan muridnya, AKP (13), diringkus pihak Satreskrim Polresta Denpasar, Bali.

Tenaga pengajar yang merupakan oknum pensiunan guru tersebut, ditangkap polisi pada Rabu (27/1) lalu di rumahnya di daerah Denpasar Timur.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi ketika dikonfirmasi, Minggu (31/1), membenarkan pihaknya telah menangkap oknum pensiunan guru yang telah berbuat cabul terhadap anak didiknya.

Tersangka Nyoman S melakukan aksi bejat itu saat memberi les privat untuk mata pelajaran matematika terhadap AKP dan adiknya berinisial A, di rumahnya di daerah Renon, Denpasar pada 6 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita. 

Petugas pada Satreskrim Polresta Denpasar menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, oknum guru les privat itu terbilang nekat. Di mana dia melakukan tindakan asusila tersebut di ruang makan di lantai II rumah orang tua AKP.

Nyoman S dilaporkan telah meraba dan mencium beberapa bagian tubuh siswi kelas II salah satu SMP di Denpasar itu.

Pada saat sebelum memulai pelajaran, AKP ditanya apakah ada tugas dari sekolah untuk dikerjakan ?. AKP menjawab tidak ada. Lalu sang guru privat memberikan tugas baru untuk dikerjakan. Pada saat itu adik korban berinisial A, minta untuk diajarkan cara perhitungan uang.

Mendapat permintaan itu, A pun diberikan soal untuk dikerjakan. Pada saat si A mengerjakan soal, aksi jahat guru privat ini dimulai. Dia mengelus paha AKP. Setelah A selesai mengerjakan soal, guru privat ini menyuruh A untuk turun ke lantai I. Saat itulah dia melakukan tindakan tak senonoh lainnya kepada AKP.

Meski tidak sampai pada hubungan badan, namun sang guru berhasil mempermainkan martabat AKP. Karena terus menerima perlakuan bejat di ruangan belajar itu, AKP meminta untuk berhenti belajar. AKP turun ke lantai satu diikuti pelaku yang langsung pulang ke rumahnya.

Tak terima dengan perlakuan bejat sang guru, AKP mengadu kepada ibunya yang spontan geram dan melapor kepada pihak Polresta Denpasar. Menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, Rabu (27/1) oknum guru tersebut ditangkap di rumahnya di Denpasar Timur.

“Oknum guru privat itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku melancarkan aksinya karena tidak ada pengawasan langsung dari orang tua. Mungkin terlanjur dipercaya,” ungkap Iptu Ketut Sukadi.

Saat ditangkap polisi, oknum guru privat itu memilih kooperatif. Saat diperiksa dia juga mengakui perbuatannya sesuai laporan korban. Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan korban dan pakaian pelaku saat kejadian.

“Kasus ini masih didalami. Korban diberikan pendampingan agar tidak trauma berkepanjangan,” ujar Iptu Ketut Sukadi, menandaskan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id