judul gambar
BangliHeadlines

Puluhan Anggota Tim Yustisi Diterjunkan ke Pasar Tradisional Kintamani

Bangli, LenteraEsai.id – Operasi dalam rangka pengendalian Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, digelar tim yustisi gabungan di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (13/1/2021).

Tim gabungan dengan 38 personel yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang, bergerak menyasar Pasar Tradisional Singamandawa yang berlokasi di Desa dan Kecamatan Kintamani.

Beberapa kios dan pedagang yang sedang sibuk berjualan melayani pembeli yang berpontesi menimbulkan kerumunan, didatangi dan diimbau oleh tim gabungan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.

Operasi kali ini menjaring pelanggar sebanyak 12 orang yang tidak memakai masker, dan tindakan yang diberikan kepada mereka berupa sanksi fisik terhadap 3 orang warga, sanksi sosial 5 orang warga dan teguran 4 orang warga. Semua itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana SIP memberikan apresiasi atas kegiatan tim yustisi di Pasar Singamandawa Kintamani yang biasanya banyak dikunjungi para pembeli.

“Pasar merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster dalam penyebaran Covid-19, karena dalam pasar terjadi interaksi antarpedagang dan pembeli yang datang dari berbagai daerah. Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan klaster baru, maka perlu diberikan imbauan tentang protocol kesehatan,” katanya.

Dandim mengingatkan tim gabungan untuk tidak pernah merasa bosan dalam menyampaikan pentingnya 3M kepada masyarakat, yaitu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter.

“Selain menerapkan 3M, Dandim juga mengajak masyarakat untuk tetap memelihara kesehatan dengan berolahraga, makan makanan yang bergizi sehingga kondisi tubuh tetap sehat agar terhindar dari Covid-19,” ujarnya, menekankan.  (LE-BN)

Lenteraesai.id