judul gambar
HeadlinesKarangasem

Nekat Gelar Tajen di Tengah Pandemi, Warga Datah Diamankan Polisi

Karangasem, LenteraEsai.id – I Ketut Rata, warga asal Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang  nekat menggelar judi sabung ayam atau tajen di tengah merebaknya Virus Corona, ditangkap pihak kepolisian setempat.

Ketut Rata ditangkap polisi saat mengelar tajen di lahan milik I Made Merta di Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah pada Rabu (13/1) siang sekitar pukul 13.30 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp400 ribu, sebuah pisau, satu gulung benang berwarna merah, 6 potong kaki ayam yang kalah saat diadu, satu rimpi/dompet yang berisi 18 biji taji, satu buah krepe/tempat ayam aduan, 5 ekor ayam aduan dan sebuah sangkar ayam.

Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP M Akbar Eka Putra Samosir saat dikonfirmasi sore harinya mengungkapkan, penggerebekan dan pengamanan pelaku tajen dilakukan pihaknya berdasarkan Maklumat Kapolri terkait pandemi Covid-19, dan juga SE Gubernur Bali tentang tanggap darurat bencana wabah Covid-19 yang semakin hari terus bertambah.

Baik Maklumat Kapolri maupun SE Gubernur Bali tersebut pada pokoknya menekankan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, yang antara lain tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak.

“Penggerebekan ini kami lakukan agar tidak terjadi klaster baru dari judi sabung ayam. Selain itu juga atas perintah Kapolda Bali yang menekankan agar pelaku judi sabung ayam ditindak tegas,” ujar AKP Akbar, menjelaskan.

Ketut Rata, tersangka penyelenggara tajen dan beberapa pelaku yang lain, berikut barang bukti yang ditemukan di lapangan, kini diamankan di Markas Polres Karangasem untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.  (LE-Jun)

Lenteraesai.id