judul gambar
DenpasarHeadlines

Polisi Gadungan yang Gelar Razia Serangkaian Aksi Kejahatan, Ditangkap Polisi Denpasar 

Denpasar, LenteraEsai.id – Lutfi Abdullah (32), seorang anggota Polri gadungan yang sertamerta menggelar razia untuk kepentingan aksi kejahatan, diringkus pihak Satreskrim Polresta Denpasar.

Pria eks narapidana dalam kasus penganiayaan itu, ditangkap setelah merazia sepeda motor milik I Gede Bayu (30), yang dibuntuti dengan aksi perampasan sebuah HP milik korban.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya ketika dikonfirmasi, Selasa (12/1), membenarkan pihaknya telah membekuk tersangka Lutfi yang telah menyetop atau menghentikan kendaraan Gede Bayu yang saat itu mengemudikan sepeda motor tanpa menggunakan helm.

Bertindak bagaikan seorang anggota Polri yang sedang bertugas, dengan mudah tersangka dapat merampas sebuah HP yang dibawa oleh korban, ucapnya.

Kasatreskrim menceritakan, kejadian tersebut berawal ketika Gede Bayu pada 5 Januari lalu sekitar pukul 21.00 Wita melintas di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Denpasar Barat dengan mengendarai sepeda motor, namun tanpa dengan menggunakan helm.

Korban yang saat itu hendak menuju ke tempat gadai barang-barang, tiba-tiba laju sepeda motornya dihentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku polisi yang bertugas di Polda Bali.

Tersangka langsung membentak-bentak serta mengancam korban dengan nada tinggi. Tidak hanya itu, tersangka jugga memaksa agar korban menyerahkan HP yang dibawanya, kata Kompol Anom Danujaya dengan menambahkan, usai mendapat HP, tersangka langsung pergi meninggalkan korbannya.

Tak terima perlakuan itu, warga yang selama ini tinggal di Jalan Mahendradatta Selatan Denpasar Barat akhirnya datang melapor ke Polresta Denpasar, ucapnya.

Resmob Polresta Denpasar yang kemudian melakukan penyelidikan, pada Senin (11/1) lalu pukul 17.00 Wita berhasil meringkus tersangka di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Golgor Carik Gang Rahayu Denpasar Selatan itu, ditangkap bersama barang bukti sebuah HP Oppo A53, serta 1 sepeda motor Honda Kharisma DK-2043-IP yang dia pakai saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ternyata tahun 2018 lalu tersangka ini juga pernah ditangkap Resmob Polda Bali karena kasus penganiayaan,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id