judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Tentang Kasus Pembunuhan Pegawai Bank, Ny Cok Ace Ajak Semua Kalangan Berpikir Bijak

Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forkomwil Puspa) Provinsi Bali Tjok Istri Putri Hariyani Sukawati, mengajak semua kalangan untuk lebih berpikir bijak dalam menanggapi kasus pembunuhan pegawai bank yang sempat menggemparkan Bali baru-baru ini.

“Semua kalangan perlu berpikir dan berpendapat yang lebih bijak, mengingat tersangka pelaku juga masih tergolong di bawah umur,” kata wanita yang akrab disapa Ny Putri Cok Ace ketika memimpin Rapat Forkomwil Puspa, di kantor Forkomwil Puspa Bali di Denpasar, Kamis (7/1).

Didampingi psikiater dr Lely Setyawati Kurniawan SpKj, Ny Putri Cok Ace menyebutkan, pihaknya bukannya membela pelaku, karena bagaimanapun juha hal tersebut adalah kejahatan yang kejam.  “Namun demikian, kita hendaknya bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekad seperti itu,” ucapnya.

Kabar menyebutkan jika pelaku yang baru berumur 14 tahun tersebut adalah tulang punggung keluarga dan kerap mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Ini sesungguhnya harus menjadi perhatian.

Menurutnya, sudah menjadi tugas kita bersama jika menemukan kejadian seperti itu di tengah masyarakat. “Jika ada kejadian seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang, agar bisa mendapat bantuan dan konseling,” imbuhnya seraya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa di tengah masyarakat. Karena ia berpendapat umur seperti itu harusnya masih belajar di sekolah.

Pada kesempatan tersebut, istri Wabub Bali Cok Ace itu mengatakan akan mengupayakan pendampingan atas kasus tersebut dalam melalui proses hokum, sehingga nantinya tidak digolongkan sebagai kejahatan biasa. “Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,” ucapnya. Ia mengungkapkan, psikologis pelaku harus tetap dijaga, jangan malah tambah buruk karena pergaulan yang kurang baik selama di rutan.

Tak lupa dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang punggung serta anak kebanggaan keluarga. Ia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sehingga ia mengajak semua pihak untuk lebih perhatian dengan kejadian seperti ini, serta menggugah semua pihak menjadikan hal seperti ini tanggung jawab bersama.

Hal senada juga diutarakan oleh dr Lely Setyawati. Ia menjelaskan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya. “Karenanya, tugas kita bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan bentuk kesalahannya, pelaku akan dituntut 15 tahun penjara. “Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya 29 tahun. Itu adalah umur yang masih produktif. Sehingga tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” katanya, menjelaskan.

Selain itu, ia juga berharap ada pendampingan kepada pihak keluarga pelaku, karena telah diusir dari rumah kost yang selamanya ini disewanya,  dengan harapan mereka bisa mendapatkan kehidupan yang layak.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id