judul gambar
DenpasarHeadlines

30 Pelanggar Prokes Diberi Hukuman Fisik dan Sanksi Moril

Denpasar, LenteraEsai.id – Usai melakukan penertiban di sejumlah titik di Kota Denpasar, Tim Yustisi berhasil menjaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

“Dari jumlah yang melanggar, 8 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 22 orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moril,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, penertiban menjelang perayaan tahun baru ini selain masyarakat pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha seperti kafe, angkringan, pertokoan/swalayan disuluruh Kota Denpasar. Hal itu dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat kafe, angkringan, pertokoan/swalayan merupakan tempat yang sering menimbulkan kerumunan. Maka dari itu dalam kegiatan ini Sayoga mengingatkan semua pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitiser, termogan alat pengecekan suhu tubuh dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak.

Tidak hanya protokol kesehatan, Sayoga juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar tutup operasional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sampai pukul 23.00 Wita. “Tutup oprasional usaha harus sesuai dengan peraturan. Itu diwajibkan mengingat perayaan tahun baru pasti banyak masyarakat yang ingin keluar rumah untuk merayakannya,” tegas Sayoga.

Dengan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar diharapkan tidak menimbulkan kerumunan sehingga penularan covid 19 bisa diputus. (LE-DP)

Lenteraesai.id