judul gambar
DenpasarHeadlines

Diskop Denpasar Ingatkan Koperasi, Maret 2021 Batas Akhir Gelar RAT

Denpasar, LenteraEsai.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Di mana, batas terakhir dari melaksanakan RAT untuk tahun buku 2020 ditetapkan sampai 31 Maret 2021.

Penetapan batas akhir RAT tersebut merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No.25 Tahun 1992, yakni setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar I Made Erwin Suryadarna Sena saat dikonfirmasi Senin (21/12) menjelaskan bahwa semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.

”Kami minta gerakan koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes),’’ kata Erwin Suryadarma.

Erwin Suryadarma mengungkapkan, koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT dengan memanfaatkan media elektronik lewat daring, namun tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020, yakni koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ ucapnya.

Dia mengatakan sangat memahami tahun 2021 gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional. Namun tahun buku 2019 sudah banyak melaksanakan RAT mulai Januari hingga awal Maret 2020. Bahkan, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawasan koperasi. Kalau ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT, akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan.

”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,’’ ucapnya.

Erwin Suryadarma minta kepada gerakan koperasi yang sudah melaksanakan RAT segera mengirim laporan pertanggungjawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi. Laporan itu sudah diterima paling lambat tujuh hari setelah pelaksanaan RAT. Dengan demikian, koperasi yang melaksanakaan RAT tahun 2021 diketahui jumlahnya.

”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggungjawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,’’ ujarnya.  (LE-DP)

Lenteraesai.id