judul gambar
DenpasarHeadlines

Gugus Tugas: Terkonfirmasi Positif 11.764 dan Sembuh 10.624 Orang

Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra melaporkan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Sabtu (31/10/2020) ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 52 orang melalui transmisi lokal, sembuh 63 orang dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.

“Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut, terkonfirmasi positif Covid-19 11.764 orang, pasien sembuh 10.624 orang (90,31%), dan meninggal dunia 387 orang (3,29%),” kata Dewa Made Indra.

Kasus aktif per hari Sabtu (31/10/2020) ini menjadi 753 orang (6,40%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Dewa Indra menekankan keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Dewa Indra, mengingatkan. (LE-DP1)

Lenteraesai.id