judul gambar
DenpasarHeadlines

Pemilik Toko Emas di Denpasar, Urung Jadi Penghuni Lapas

Denpasar, LenteraEsai.id – Ny Siti Saodah, terdakwa pelaku tindak pemalsuan dokumen atau surat yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar sempat dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, urung menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

Masalahnya, majelis hakim di tingkat kasasi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa wanita pemilik salah satu toko emas di Denpasar itu harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, yang sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

Majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni SH MH dalam amar putusannya yang termuat di website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang dibacakan pada tanggal 3 November 2020.

Dengan putusan tersebut, Ny Siti Saodah pun dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagai dimaksud dalam dakwaan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi tentang hal itu di Denpasar, Senin (26/10), mengaku belum mengetahui isi putusan untuk Ny Siti Saodah di tingkat kasasi tersebut. Alasan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petikan salinan ataupun salinan putusan secara utuh.

“Kami belum menerima pemberitahuan putusan itu. Jadi kami belum berani membenarkan atau membantahnya. Nanti setelah ada pemberitahuan akan kami sampaikan,” ujar Eka Widanta, menjelaskan.

Seperti diketahui, perjalanan Ny Siti Saodah untuk bisa lepas dari jeratan hukum ini terbilang cukup panjang. Sebab, sebelum dinyatakan bebas, dia oleh JPU Assri Susantina dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Atas hal itu, jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin I Made Pasek, menuntut Ny Siti Saodah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan ini akhirnya dipangkas oleh majelis hakim menjadi 8 bulan penjara.

Tidak diterima divonis 8 bulan penjara, Ny Siti Saodah mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya, majelis hakim di tingkat banding menganulir putusan PN dan menyatakan Ny Siti Saodah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU.

Putusan bebas pun diterima oleh Ny Siti Saodah di tingkat banding. Atas putusan bebas ini, giliran JPU yang mengajukan kasasi. Setelah sekian lama menanti, majelis hakim tingkat kasasi akhirnya menyatakan menolak kasasi yang dimohonkan JPU.

Seperti diketahui, saat sidang di PN Denpasar, Abdul Azis Batheff yang disebut-sebut sebagai korban dalam kasus ini, saat diperiksa di muka sidang mengaku telah dirugikan oleh terdakwa Ny Siti Saodah dengan adanya dua lembar bonggol cek senilai Rp 90 juta dan Rp 75 juta yang bertulisan “Komisi Azis” yang dijadikan bukti untuk perkara perdata.

Padahal, kata Abdul Azis, dirinya tidak pernah menerima cek atau uang dari tedakwa. Karena tanah dan bangunan yang dijual, menurut Aziz adalah miliknya, sehingga tidak mungkin dia menerima komisi dari Ny Siti Saodah.

Sementara dalam BAP (berita acara pemeriksaan), dua lembar bonggol cek yang dijadikan bukti perkara perdata tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tulisan “Komisi Azis” adalah palsu karena saksi Azis tidak pernah menerima komisi atas penjualan sebidang tanah seluas 175 m2.

Apalagi menurut saksi Azis, tanah seluas 715 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 adalah miliknya yang dibuktikan dengan akta PPJB Nomor: 2 tanggal 5 Januari 2005 yang dibeli dari I Putu Widhiarsana Witana.

Sementara saksi Rizal Akbar menerangkan, dengan mengeluarkan dua lembar cek bertuliskan “Komisi Azis” patut diduga bahwa terdakwa sengaja ingin mengaburkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan 175 m2 yang berlokasi di Jalan Letda Kajeng SHM 1376 dari saksi korban.

Mengingat tanah itu, menurut Rizal Akbar, awalnya adalah milik H Sahabudin (almarhum) yang tidak lain adalah suami terdakwa Ny Siti Saodah. Tanah itu, oleh Azis kemudian dijual kepada orang lain dan telah dilakukan pembayaran.

Nah, dengan adanya dua lembar bonggol cek bertuliksan “Komisi Azis”, maka Azis kemudian disebut sebagai mekelar, bukan pemilik tanah itu.  (LE-PN)

Lenteraesai.id