judul gambar
DenpasarHeadlines

Tempat Biliard yang Timbulkan Kerumunan Orang, Ditindak Satpol PP Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Sebuah tempat usaha biliard di wilayah Penamparan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar yang diketahui telah menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19, ditindak petugas Satpol PP setempat.

Tim patroli serangkaian operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga pada Rabu (14/10) malam, menemukan adanya kerumunan warga di lokasi biliard tersebut, sehingga langsung dilakukan upaya penertiban.

Tim operasi yang juga melibatkan petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Padangsambian itu, meminta agar kerumunan warga di tempat biliard segera membubarkan diri.

Kasatpol PP Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah  pihaknya mendapatkan laporan yang menyebutkan usaha biliard di Penamparan Padangsambian menciptakan kerumunan orang.

Setelah dilakukan penelururan serangkaian patroli, ternyata laporan yang datang dari masyarakat itu benar adanya. Bahkan ketika penertiban dilakukan, tempat usaha tersebut dalam situasi banyak pengunjung. “Melihat itu, para pengunjung langsung kami bubarkan,” ucapnya, menegaskan.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam upaya pencegahan penularan virus Covid-19, diwajibkan tidak boleh ada kerumunan warga. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencipatkan kerumunan. “Jika ada yang menciptakan kerumunan, maka kami akan tertibkan,” ungkap Sayoga.

Agar kejadian itu tidak terulang kembali, Sayoga menyebutkan untuk pemantauan selanjutnya di serahkan ke pihak Kelurahan Padangsambian. Sedangkan untuk masalah izin usaha biliard tersebut, Sayoga mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Satpol PP Kota Denpasar.

“Jika dalam dalam proses penyidikan usaha ini terbukti tidak memiliki izin usaha, maka akan dilakukan penyegelan,” katanya, menjelaskan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id