judul gambar
BadungHeadlines

Seorang Waria Tonjok Pengunjung Paddy’s Bar Club karena Dituduh Nyuri Bir

Kuta, LenteraEsai.id – Sahrul alias Aura (29), seorang waria yang dituduh telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pengunjung Paddy’s Bar Club di Jalan Legian Kuta, Kabupaten Badung, kini harus berurusan dengan polisi.

Pihak Polsek Kuta yang menerima laporan telah adanya tindak penganiayaan terhadap korban Angki Gus Prino (20), menyusul melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Sahrul alias Aura.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10), membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku kasus penganiayaan terhadap korban Angki yang terjadi pada Kamis (1/10) lalu sekitar pukul 02.00 Wita di Paddy’s Bar Club.

Kepada petugas yang memeriksanya, tersangka yang asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengakui perbuatannya telah menonjok korban, setelah dia dituduh mencuri sebotol bir oleh korban Angki.

“Saat itu korban sedang minum bir bersama temannya. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung meninju wajah korban sebanyak dua kali,” ujar Iptu Yudistira dengan menambahkan, usai menerima bogem mentah, korban langsung datang melapor ke Polsek Kuta.

Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Kuta mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan. Akhirnya tersangka berhasil diringkus di rumah kosnya di Gang Samuan Tiga Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu (11/10) lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya telah memukul korban.

Tersangka pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah korban dengan tangan kosong mengepal. Tersangka yang diketahui seorang waria melakukan itu karena jengkel dituduh mencuri sebotol bir oleh korban Angki.

“Tersangka sudah kami tahan di Mapolsek Kuta. Tersangka dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara,” kata Iptu Yudistira, menjelaskan.  (LE-BD)

Lenteraesai.id