judul gambar
HeadlinesKarangasem

Setelah Teguran, Denda Rp 100 Ribu Kini Mulai Diterapkan Bagi Pelanggar Prokes di Karangasem

Karangasem, LenteraEsai.id – Setelah Pemkab Karangasem membagikan ratusan ribu masker yang diikuti operasi penertiban berupa teguran, kini mulai diterapkan sanksi denda bagi warga masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

Berkenaaan dengan itu, petugas Satpol PP Karangasem bersama unsur TNI/Polri menggelar sidak penertiban penggunaan masker di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karangasem, Selasa (6/10).

Penertiban kali ini tidak lagi hanya berupa teguran maupun sanksi administrasi saja, melainkan juga dikenakan sanksi denda bagi para pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem I Wayan Sutapa ketika ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, pada prinsipnya sanksi bagi pelanggar sudah dilakukan sejak cukup lama, namun hanya berupa teguran hingga sanksi penundaan pelayanan administrasi.

“Nah yang kami lakukan saat ini, masih ada juga sanksi administrasi dan teguran atau pembinaan, namun dibarengi dengan sanksi denda. Kriterianya sudah jelas, warga yang tidak pakai masker, kami denda Rp100 ribu per orang,” ucap Sutapa.

Lebih lanjut dikatakan, penertiban dengan penerapan denda ini dilakukan setelah memastikan masker yang diberikan oleh pemerintah benar-benar sudah didistribusikan kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, sebelum gelaran penertiban ini dilakukan, pihaknya sempat memastikan kepada beberapa Perbekel, bahwa masker dari Pemkab Karangasem sudah benar-benar didistribusikan kepada masyarakat.

“Saya cek kemarin, saya telepon Perbekel bahwa betul sudah terdistribusikan sehingga hari ini kami pastikan tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan penertiban tampak berlangsung di dua lokasi berbeda, di antaranya di kawasan Jalur 11 Amlapura dan jalan raya di depan SKB Jasri. Dari kedua lokasi tersebut, tim setidaknya telah mendenda sebanyak 2 orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.

“Untuk uang dendanya nanti sesuai dengan aturan akan langsung ditransfer ke kas daerah,” kata Sutapa.

Di samping itu, saat tim memulai penertiban di jalan raya Jasri, tim mendapati tiga orang anak kecil, di mana dua orang anak tidak memakai masker. Di sana anggota Satpol PP langsung memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

“Meski melanggar, karena masih anak-anak, keduanya tidak dikenakan sanksi denda, namun hanya dilakukan pendataan serta diberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan masker sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19,” katanya.  (LE-KR6)

Lenteraesai.id