judul gambar
DenpasarHeadlines

Sidak Masker, Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar Temukan 12 Pelanggar

Denpasar, LenteraEsai.id – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar kembali gelar Sidak Masker. Kali ini Rabu (9/9), sidak di laksanakan di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara.

Kabid Penegakan Perda I Made Poniman mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

Sidak di hari ketiga ditemukan 12 orang pelanggar. Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, yang bayar denda ditempat sebanyak 7 orang sedangkan 5 orang lagi belum membayar denda. “Kepada 5 orang tersebut, terpaksa KTP-nya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar,’ ucapnya.

Bagi yang belum bayar bisa langsung bayar sendiri ke no rekening yang ditetapkan di surat tilang tersebut. “Jika pelanggar telah membayar bisa menunjukan bukti trasper yang dilakukan. Setelah itu KTP-nya akan dikembalikan oleh Satpol PP Kota Denpasar,” kata Poniman.

Lebih lanjut Poniman mengatakan, dalam Pergub telah tercantum bagi yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak melengkapi sarana protokol kesehatan akan didenda sebanyak Rp 1 juta. Semua denda tersebut akan masuk ke nomor rekening khas daerah.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.

Poniman juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, ia berharap warga masyarakat untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id