judul gambar
HeadlinesKarangasem

Kasus Covid-19 Meningkat, Desa Adat Karangasem Keluarkan Larangan Tajen

Amlapura, LenteraEsai.id – Kasus penularan Virus Corona belakangan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terutama terjadi di beberapa daerah yang diketahui menggelar judi sabung ayam atau tajen di Kabupaten Karangasem, Bali.

Mengetahui hal itu, pihak Desa Adat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karangasem, mengeluarkan surat edaran berupa melarang dilakukannya tajen di wilayahnya, guna mengantisipasi dan mengamankan warga dari penyebaran Covid-19. Seperti diketahui, tajen selalu mengumpulkan warga dalam jumlah yang cukup banyak.

Bendesa Adat Kabupaten Karangasem Drs I Wayan Bagiarta ketika dikonfirmasi wartawan melalui HP dari Amlapura, Senin (7/9/2020), membenarkan bahwa sejumlah Desa Adat telah mengeluarkan surat edaran tentang perlarangan dilakukannya tajen tersebut.

“Ya benar, Desa Adat keluarkan surat edaran, karena belakangan terjadi peningkatan krama desa atau warga masyarakat yang terpapar Covid-19. Ini sebagai suatu langkah antisipasi dan pencegahan,” ujar Bagiarta via Whats’app.

Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut dituliskan beberapa hal, salah satunya terkait penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang sangat cepat dan mematikan. Sementara itu, sesuai data resmi dari pemerintah, penularan virus terus meningkat khususnya di Kabupaten Karangasem.

Mengingat begitu sulitnya menjaga protokoler kesehatan Covid-19
pada tempat-tempat kerumunan massa seperti di arena sabungan ayam (tajen), maka dipandang perlu dikeluarkan surah edaran yang berisi pelarangan dilakukannya tajen di wewidangan Desa Adat. Terlebih, tajen itu sendiri adalah judi yang melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUH-Pidana, ujar Bagiarta, menandaskan.

Melalui pelarangan tersebut, lanjut dia, pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih waspada diri demi kepentingan kesehatan bersama semua warga Desa Adat di Karangasem khususnya, serta masyarakat Bali dan Indonesia pada umumnya.

Dijelaskan Bagiarta, dengan adanya surat edaran tersebut, untuk tindak lanjutnya saat ini, para Pecalang Desa Adat masih berkoordinasi bersama Satgas Gotong Royong Covid-19, Babinkamtibmas dan Babinsa untuk turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak terkait.

Namun apabila upaya pendekatan secara persuasif ini tidak juga diperdulikan, maka dari pihak Prajuru Desa Adat sendiri yang akan membuat surat laporan resmi kepada kepolisian agar dilakukan tindak lanjut atas berlangsungnya judi tajam di wilayah hukum yang harus mereka tangani, kata Bagiarta, menegaskan.   (LE-KR6)

Lenteraesai.id