judul gambar
HeadlinesKlungkung

Bawa HP Berisi Teks Transaksi Narkoba, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Klungkung

Semarapura, LenteraEsai.id – I Putu Gede Sudiantara alias Meng (23), pemuda pengangguran yang diduga telah bertindak selaku pengedar narkoba, ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung.

Tersangka diringkus Jumat (4/9) siang lalu di Jalan Sri Kandi IV Wilayah Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan dan Kabupaten Klungkung. Dari tersangka Meng, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu berikut alat pengisapnya.

Petugas pada Satres Narkoba Polres Klungkung, Senin (7/9) mengatakan, tim Opsnal yang menyergap dan menggeledahan badan Meng di TKP, dalam sakunnya menemukan sebuah HP berisi pesan atau teks tentang transaksi narkoba.

Berdasarkan temuan itu,  Tim Opsnal Satres Narkoba menginterogasi tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledah di beberapa tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan di sebuah kamar kost di dekat TKP, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat terkait dengan sebuah kasus narkoba di sebuah lahan kosong di dekat rumah kost pelaku Meng, belum lama ini.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, antara lain 1 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram bruto atau 0,20 gram netto,  1 pipet kaca yang berisi  sabu-sabu seberat 2,83 gram bruto atau 0,10 gram netto.

Selain itu, disita pula sebuah HP Samsung Galaxy warna hitam yang berisi bukti percakapan atau transaksi narkotika jenis sabu-sabu, satu gulung plaster bening dan bong sebagai alat isap sabu-sabu, serta atu unit sepeda motor Honda Vario nopol DK-4189- MU, ujar petugas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa kristal bening dalam pipet kaca dan plastik klip, merupakan narkotika jenis sabu-sabu miliknya.

Atas perbuatannya menguasai narkotika golongan satu, pelaku Meng dapat dijerat pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Terhadap tersangka Meng, terhitung sejak hari Senin siang, 7 September 2020, telah dilakukan penahanan oleh petugas di Rutan Polres Klungkung. (LE-KL)

Lenteraesai.id