judul gambar
DenpasarHeadlines

Bolak-balik Larikan Burung Orang, Pencuri Bertato Diringkus

Denpasar, LenteraEsai.id – Anggota Kepolisian Sektor Denpasar Barat berhasil membekuk pemuda bernama I Kadek Yasa alias Kampret (22), yang menjadi buronan polisi setelah beraksi di tujuh TKP di wilayah Denpasar hingga Kabupaten Tabanan.

Kapolsek Denbar AKP GAA Udayani Addi melalui Kanit Reskrim AKP H Andi Muh Nurul Yaqin saat dikonfirmasi Minggu (2/8/20) menjelaskan, pelaku telah menjadi buronan kepolisian sejak 29 Januari 2020, usai polisi mendapat laporan dari korban I Wayan Darmada yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Saba Nomor 15 A, Denpasar. Berdasarkan laporan, pelaku telah mencuri burung murai milik korban Wayan Darmada.

“Saat ditangkap, pelaku ada di dalam kamar di kosnya di Jalan Padma Nomor 53 Denpasar Timur, beberapa waktu lalu. Sebelumnya kami sudah sanggong dia. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian burung bersama rekannya Wewek, yang kini statusnya masih buronan kepolisian (DPO),” ucap Kanit Reskrim.

Dijelaskannya, modus pencurian burung yang dilakukan tersangka Kampret, tergolong sangat licin. Di mana saat melakukan aksinya, pelaku lebih dulu melompati tembok pagar dan mengambil sangkar beserta burungnya. Kemudian sangkar burung itu dibuang.

Namun, berkat penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan anggota Polsek Denbar yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Purwantara, akhirnya pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan Kampret, dirinya telah beraksi mencuri burung di tujuh TKP lainnya, yakni di Jalan batu Kandik Denbar mendapatkan 2 ekor burung murai, Jalan Subur Monang Maning Denbar mendapatkan 1 ekor burung murai, Jalan Ahmad yani Denbar mendapatkan 3 ekor burung murai, Jalan Cokroaminoto Ubung Denbar mendapatkan 1 ekor burung murai, Jalan Cekomaria Denbar mendapatkan 2 ekor burung cucakrowo dan 1 burung murai, daerah Tabanan mendapatkan 5 ekor burung murai dan Jalan Yeh Ho Renon mendapatkan 1 burung murai.

“Si Kampret ini mengakui melakukan pencurian bersama temannya Wewek (DPO) dan burung dijual seharga Rp1.000.000,” ucap Kanit.

Pengakuan Kampret dirinya terlebih dahulu survei lokasi untuk mencari target mencuri burung. Sebelumnya, pada 28 Januari 2020 pukul 18.00 Wita Kampret melihat korban selesai memberi makan burung selanjutnya burung diisi sarung penutup sangkar dan digantung di depan teras rumah.

Keesokan harinya, pada 29 Januari 2020 pukul 01.21 Wita, Kampret beraksi bersama Wewek mencuri burung di TKP. Sementara itu, korban yang mendengar burungnya ribut, langsung bangun tidur untuk mengecek. Saat itu, korban mendapati burungnya sudah tidak ada di dalam sangkar (hilang 1 ekor), jenis burung yang dicuri Kampret ini adalah murai batu medan ekor panjang warna hitam dada coklat.

“Untuk barang bukti yang kami amankan adalah sepeda motor Honda Scoopy hitam DK-4313-OZ yang dibawa ke TKP untuk beraksi melakukan pencurian, sangkar burung murai dan celana jeane yang dipakai ke TKP,” ucap Yaqin.  (LE-DP)

Lenteraesai.id