judul gambar
DenpasarHeadlines

Tujuh Pelaku Narkoba Diringkus Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap 7 kasus pelanggaran narkoba dengan 7 orang tersangka pelakunya, dalam suatu operasi yang dilancarkan sejak 1 hingga 14 Juli 2020.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin SIK SH MH kepada pers di Denpasar, Selasa (14/7) mengatakan, peran dan modus operandi para tersangka yang berhasil diringkus pada awal Juli 2020 itu bermacam-macam.

“Ada yang berperan sebagai pengedar dan pengguna, ada pula yang  memanfaatkan jaringan operasional lokal, antarpulau dalam wilayah RI, bahkan ada yang memiliki jaringan internasional,” katanya didampingi Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan dan Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Gst Ayu A Yuli Ratnawati.

Mengenai barang bukti, Dirserse Narkoba menyebutkan bahwa pihaknya  berhasil menyita barang terlaranmg yang meliputi 112,27 gram sabu-sabu, 9,82 gram ganja, dan 1.463 butir pil ekstasi.

“Barang bukti tersebut kami kami peroleh dari ketujuh tersangka, yang 3 orang di antaranya merupakan warga lokal Bali, dan 4 lainnya penduduk dari luar Pulau Dewata,” ucapnya, menjelaskan.

Dikatakan, para tersangka kini dalam penahanan petugas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk sebagai upaya pengembangan untuk dapat mengungkap anggota jaringan narkotika yang lainnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  (LE-DP)

Lenteraesai.id