judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Gugus Tugas se-Bali Diminta Siapkan Tim Penanganan Jenazah Covid-19

Denpasar, LenteraEsai.id – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan update perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali per hari Senin,  29 Juni 2020.

Disebutkan, untuk pasien positif Covid-19 mendapat penambahan sebanyak 30 orang dengan rincian 1 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan 29 orang transmisi lokal. Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif menjadi 1.444 orang.

Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali ini mengatakan, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh hari ini bertambah 12 orang WNI yang terdiri atas 2 orang PMI dan 10 orang transmisi lokal. Secara kumulatif pasien sembuh berjumlah 783 orang.

Adapun jumlah kumulatif pasien yang meninggal tidak mengalami perubahan, tetap berjumlah 13 orang dengan rincian 11 orang WNI dan 2 orang WNA.

Sementara itu, tambah Dewa Indra, jumlah pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif sebanyak 648 orang. Mereka tengah dirawat di 12 rumah sakit rujukan yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali. Sebagian pasien aktif ini juga ada yang dirawat/dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Diingatkannya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal, yang secara komulatif berjumlah 1086 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, Dewa Indra tidak bosan-bosannya mengimbau, dalam upaya menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Dewa Indra kembali mengingatkan adanya Surat Edaran Nomor : 270/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Evaluasi Screening PPLN. Disampaikan beberapa penyesuaian pengaturan, antara lain seluruh PPLN akan tetap dilakukan Swab Test dengan PCR oleh Gugus Tugas Provinsi Bali, kecuali yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GGTP Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil negatif.

Dalam SE tersebut, penanganan PPLN diatur melalui mekanisme GGTP Covid-19 Provinsi Bali yang bertugas mengkoordinasikan keterlibatan pihak agen tenaga kerja dalam pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) atau anak buah kapal (ABK), antara lain menyediakan akomodasi/penginapan selama waktu tunggu hasil Swab Tes PCR.

Menurut Dewa Indra, PPLN yang tidak ada agennya, setelah dilakukan Swab di provinsi agar dijemput langsung oleh kabupaten/kota dan dikarantina sampai dengan keluarnya hasil Swab Tes PCR.

Sedangkan PPLN yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari GGTP Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti test PCR dengan hasil negatif, setibanya di Bali agar dijemput langsung oleh kabupaten/kota untuk selanjutnya dapat diserahkan ke Satgas Gotong Royong Desa Adat masing-masing untuk melakukan karantina mandiri.

Untuk hasil Swab Tes PCR positif tetap akan ditangani langsung oleh GGTP Covid-19 Provinsi Bali. Sedangkan PPLN yang tidak memiliki KTP wilayah Bali, namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, maka GGTP Covid-19 Provinsi Bali mengizinkan yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri dengan syarat memiliki hasil Swab Tes PCR negatif dan melengkapi Surat Pernyataan serta Surat Jaminan.

Penanganan Jenazah

Lebih lanjut, Dewa Indra menjelaskan, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor : 281/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020 tentang Tim Penanganan Jenasah COVID-19, dipandang perlu melakukan peningkatan kesiapsiagaan terhadap penanganan jenazah.

Terkait hal itu, seluruh GTPP Covid-19 kabupaten/kota se-Bali dimohon menyiapkan tim untuk menangani jenazah yang meninggal dunia akibat Covid-19, yaitu yang terdiri atas tim pemulasaran jenazah dan tim evakuasi/pemakaman.

Disebutkan dalam surat tersebut, seluruh rumah sakit rujukan Covid-19, wajib membentuk Tim Pemulasaran Jenasah.

Sedangkan Tim Evakuasi/Pemakaman dibentuk dari unsur luar rumah sakit dengan tugas pokok antara lain membantu evakuasi ke instalasi penanganan/pemulasaran jenazah, mengkoordinasikan pihak-pihak yang terkait seperti keluarga korban, keamanan dan tempat pemakaman atau krematorium, mengkoordinasikan mobil jenazah, membantu evakuasi dari kamar jenazah dan di tempat pemakaman.  Ditegaskan pula agar Tim Penanganan Jenasah melibatkan unsur TNI dan Polri.

Sebelumnya Dewa Indra menyempatkan diri meninjau langsung laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali di Denpasar. Laboratorium ini disiapkan untuk bisa segera melaksanakan uji Swab berbasis PCR, sehingga masyarakat tidak menunggu lama hasil dari pengujian PCR tersebut.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id