Semarapura, LenteraEsai.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Klungkung selama pandemi Covid-19 ini mengalami penurunan pendapatan karena sebagian besar masyarakat wajib pajak (WP) lebih mengutamakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
“Antara bulan Maret sampai April 2020 kita mengalami pendapatan yang cukup merosot, namun bulan berikutnya sudah mulai beranjak normal,” kata Kepala UPTD Samsat Klungkung Gede Arsa Diputra SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2020).
Arsa Diputra menyebutkan, belakan ini antara bulan Mei sampai Juni 2020 masyarakat sudah mulai sadar untuk membayar pajak kendaraannya, sehingga pendapatan menjadi semakin meningkat bahkan sudah bisa mencapai target yang diberikan oleh pimpinan di pusat.
“Tercapainya target pendapatan itu tidak terlepas dari program Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub No.12 tahun 2020 tentang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Wajib Pajak (WP) yang telat membayar pajak kendaraannya yang dimulai sejak 21 April sampai 28 Agustus 2020 nanti,” ujar Arsa Diputra, menjelaskan.
Di tengah pandemi Covid-19 ini, UPTD Samsat Klungkung juga sudah kembali melaksanakan program-program yang menjadi andalan mereka selama ini, seperti door to door, Samling dan Samsat Kerthi yang kembali digencarkan setelah sempat berhenti karena pandemi Covid-19.
Namun demikian, kata Arsa Diputra, dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan protokol kesehatan, apalagi di Kabupaten Klungkung sekarang cukup banyak yang terkena zona merah. “Jadi kami juga memilih mana tempat-tempat yang aman untuk melaksanakan program Samling dan door to door tersebut,” katanya.
Respon dari masyarakat pun cukup baik, dan ini terbukti dari cukup banyaknya masyarakat wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Perlu diketahui, atas seizin Kepala Bapenda Provinsi Bali, lanjut Arsa Diputra, Pemerintah Provinsi Bali juga akan mengeluarkan kebijakan berikutnya, yakni tentang pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor guna lebih memberikan keringanan dan kemudahan bagi para wajib pajak.
“Semoga kebijakan ini bisa terlaksana tepat waktu karena sangat membantu bagi masyarakat wajib pajak (WP) yang akan melakukan balik nama kendaraannya,” ucap Arsa Diputra.
Arsa Diputra juga sangat berharap pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan normal kembali supaya pendapatan pajak kendaraan khususnya di Kabupaten Klungkung, bisa meningkat dan mencapai target yang sudah ditentukan. (LE-Jun)