judul gambar
BulelengHeadlines

Acungkan Pedang Terhunus, GSU Mengaku Naik Pitam Ditagih Cicilan

Singaraja, LenteraEsai.id – I Gusti Sudrayasa Utama alias GSU (44) mengaku secara terus terang telah mengacung-acungkan pedang terhunus saat menerima kedatangan petugas yang menagih cicilan kredit sepeda motor ke rumahnya.

Perbuatan yang disertai kata-kata ancaman itu dilakukan GSU karena pikiran kalut tidak ada uang, sehingga seketika naik pitam begitu ditagih soal cicilan hutang atau kredit sepeda motor.

Pengakuan tersangka pelaku pengancaman dengan senjata tajam tersebut terungkap saat Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SH SIK MH menggelar jumpa pers di Mapolres Buleleng di Singaraja, Senin (29/6) siang.

Kasat Reskrim menyebutkan, di hadapan petugas yang memeriksanya, tersangka SGU secara terus terang mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan pedang terhunus terhadap korban Gede Swasta (28), juru tagih cicilan sepeda motor.

Perbuatan itu terjadi pada hari Rabu, 24 Juni 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di rumah tersangka GSU di Banjar Dinas Kajanan, Desa Pengelatan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Disebutkan, korban Gede Swasta hari itu ditugaskan pimpinan di tempatnya bekerja untuk menagih cicilan sepeda motor ke rumah tersangka, namun tiba-tiba dihardik sambil diacung-acungkan pedang terhunus oleh tersangka GSU.

Tim Opsnal Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Buleleng yang mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut, langsung menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).  Di TKP, petugas akhirnya menemukan pelaku yang berinisial GSU.

Selain berhasil mengamankan pelaku, di TKP juga petugas menyita barang bukti senjata tajam berupa sebilah pedang dengan ukuran panjang sekitar 60 cm dengan gagang dari kayu berwarna coklat.

Dari hasil pemertiksaan, pelaku GSU mengaku telah menggunakan pedang terserbut untuk mengancam korban Gede Swasta.

Masih dari rumah pelaku, Tim Opnal juga menyita 3 bilah pedang yang lain, 2 buah tombak, dua sepucuk senapan angin, sebuah senjata pistol gas jenis organ, dan 2 buah sangkur, yang semuanya diakui milik pelaku serta tanpa dilengkapi izin.

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku GSU melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang merupakan pegawai FIF Cabang Singaraja yang datang untuk menagih uang cicilan sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, pelaku dinilai telah melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP, yakni berupa tindak pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, serta pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,  kata Kasat Reskrim AKP Vicky  Tri Haryanto, menjelaskan

Untuk pengusutan dan proses hukun lebih lanjut, tersangka GSU kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng di Singaraja.  (LE-SR)

Lenteraesai.id