judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlinesNews

Bantah PMI Dipungut Biaya Karantina, Ini Klarifikasi Gugus Tugas

Denpasar, LenteraEsai.id – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin, Kamis (4/6) malam melakukan klarifikasi tentang adanya pemberitaan yang menyebutkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang menjalani karantina dipungut biaya.

PMI yang dipungut biaya itu adalah mereka yang baru datang dari bekerja di luar negeri, yakni Myanmar, demikian beberapa media memberitakan.

Sebelumnya, salah sorang PPLN yang terbang dari Myanmar bernama Bayu Maulana (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur, tiba di Bali melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 30 Mei 2020 pukul 13.40 Wita.  Kepada insan media ia mengaku dikenakan biaya untuk karantina serta tes swab (PCR).

Rentin menjelaskan, pada waktu itu tiba sebanyak 48 orang PMI dari Myanmar,  di mana hanya 1 orang berasal dari Buleleng, Bali dan sisanya non Bali. PMI asal Bali sudah langsung ditangani (karantina – red) oleh Tim GTPP Kabupaten Buleleng.

Ia merinci, ke 47 PMI non Bali tersebut, 27 orang bekerja di perusahaan bor minyak, 12 orang bekerja di perusahaan pengolahan limbah industri, 1 orang bekerja di perusahaan elektronik, 3 orang bekerja di perusahaan lainnya dan 4 orang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), termasuk Bayu Maulana.

Sesuai dengan kebijakan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Bali melalui GTPP Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Bali melalui bandara harus melengkapi berbagai persyaratan. Bagi kru pesawat udara cukup dipersyaratkan dokumen rapid test negatif yang berlaku 7 hari sejak penerbitannya. ASN/TNI/Polri dalam rangka penugasan karena sesuatu hal tidak bisa mendapatkan PCR test, diperbolehkan dengan dokumen Rapid Test Negatif yang masih berlaku.

Sementara bagi calon panumpang dari suatu wilayah/daerah yang tidak ada fasilitas pelayanan PCR test, boleh dengan dokumen rapid test dengan surat pernyataan bersedia di-Swab PCR test dan karantina dengan biaya dari yang bersangkutan. Sedangkan bagi penumpang transit yang turun di Bali dan melanjutkan perjalanan (moda darat, laut, udara) dalam waktu tidak lebih 24 jam, diperbolehkan cukup rapid test saja dan jika menginap di hotel yang telah ditentukan (Isolasi Mandiri).

“Kebijakan kita untuk PMI atau ABK orang Bali, maka kita tanggung semuanya. Nah untuk yang PMI atau ABK non Bali, kita fasilitasi mereka untuk melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing. Karena Bayu Maulana ini termasuk dalam PPLN non Bali, maka dia harus melaksanakan karantina atau isolasi dengan biaya sendiri di hotel yang telah ditentukan. Untuk PMI atau ABK yang lainnya sudah ditanggung oleh perusahaan atau agen masing-masing sebelum nantinya mereka melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing,” ungkap Rentin yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali.

Birokrat asal Mengwi ini menambahkan, sesungguhnya Bayu Maulana ini meski PPLN namun untuk biaya selama karantina telah ditanggung oleh relawan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Bali. Namun karena tidak ada konfirmasi terlebih dahulu oleh Bayu Maulana dengan pihak terkait lainnya, sehingga ada miss komunikasi.

“Kenapa mereka dikarantina dan dilakukan tes Swab, karena ke 48 PMI / PPLN ini sama sekali tidak ada yang membawa surat keterangan sehat dari Myanmar. Jelas ini menjadi perhatian kita Gugus Tugas di Bali, sehingga saat ini mereka menjalani karantina di dua hotel, yang telah ditentukan,” kata Rentin, menjelaskan.

Sementara Bayu Maulana yang dikonfirmasi langsung terkait permasalahan ini oleh Tim GTPP Covid-19 Provinsi Bali dan Relawan KPI Bali ke tempat karantina, mengakui adanya miss komunikasi dan ketidaktahuannya terkait protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Saya atas nama Bayu Maulana menyatakan bahwa permasalahan ini terjadi karena miss komunikasi saja, antara saya dengan pihak terkait khususnya tim KPI dan Gugus Tugas. Dan Saya sudah tidak bayar untuk pembayaran karantina, sekaligus untuk test Swab karena sudah dibantu oleh pihak KPI dan Gugus Tugas. Kami menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Masalah ini sudah selesai dari saya sendiri dan pihak terkait,” ujarnya.

Menyadari kekeliruannya, Bayu Maulana meminta maaf dan pengertian masyarakat. “Saya pribadi meminta maaf, terutama kepada ibu Dinar (relawan KPI Bali – red) dan pihak pemerintah provinsi, Gugus Tugas, pihak KPI,  Armada Hotel, Den Bukit Hotel atas semua yang terjadi karena miss komunikasi,” ungkap Bayu seraya mengucapkan terima kasih atas pengertian berbagai pihak yang telah membantunya.

Saat ini Bayu Maulana menunggu hasil tes Swab untuk kemudian akan melanjutkan perjalanannya ke tempat asalnya di Banyuwangi. “Semua biaya sudah ditanggung pihak agen yang difasilitasi relawan KPI Bali. Jadi tidak benar bila Bayu Maulana ini diminta membayar hotel tempat karantina dan test Swabnya,” ujar  Rentin seraya meminta media tidak membesar-besarkan persoalan ini.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id