judul gambar
HeadlinesJembranaNews

Empat Penjual Surat Keterangan Sehat Covid-19 Bodong diringkus Polres Jembrana

Jembrana, LenteraEsai.id – Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap adanya kasus tindak pidana pembuatan surat keterangan sehat bodong atau yang dipalsukan oleh sindikat pelaku kejahatan.

Berdasarkan LP/05/V/2020/Bali/Res Jbr/Sek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk tanggal 14 Mei 2020, Polres Jembrana yang melakukan pelacakan berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku pemalsuan, yakni W, IA, RF dan EA yang ber-TKP di Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana kepada pers, Jumat (15/5) mengatakan, bedasarkan keterangan dari sejumkah saksi yang menyebutkan telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan yang akan menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk.

Surat yang menyatakan diri sesesorang sehat berkenaan dengan pandemi Covid-19 kali ini, dijual oleh para pelaku sindikat kejahatan pada kisaran harga antara Rp100.000 sampai dengan Rp 300.000 per lembar.

Dengan surat palsu tersebut, seseorang dapat melakukan perjalanan atau menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang atau sebaliknya, tanpa dihadang petugas.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana dan Unit Reskrim Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, terjun melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Selasa, 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, menemukan saksi M Muslimah dan Abdurahman yang akan menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang dengan membawa surat keterangan sehat yang diduga kuat palsu.

“Kemudian tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan lebih lanjut, berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan sehat tersebut,” kata Kapolres Adi Wibawa.

Dikatakan, para tersangka melakukan kejahatan ini dengan modus memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna di Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek tentang kebenaran atau validasi sebuah informasi kepada lembaga/instansi yang sah/terpercaya agar tidak mudah tertipu hingga kemudian merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Untuk pengusutan lebih lanjut, keempat tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Jembrana.  (LE-JB)

Lenteraesai.id