judul gambar
DenpasarHeadlinesNews

Buntut ABK Dibuang ke Laut, Pengacara: Perlindungan TKI di Luar Negeri Begitu Lemah

Denpasar, LenteraEsai.id – Perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mencari nafkah di luar negeri atau di perusahaan milik orang asing hingga kini masih begitu lemah.

“Akibatnya, tidak jarang TKI mendapat perlakuan yang tidak diinginkan, yakni perbuatan yang melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM),” kata Kadek Agus Mulyawan SH MH, pengacara dan praktisi hukum, ketika dihubungi LenteraEsai.id di Denpasar, Jumat (8/5) pagi.

Ia menyebutkan, demikian juga perlindungan kepada anak buah kapal (ABK), acuan yang dipakai ialah UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No.18 tentang Perlindungan Pekerja Migran serta aturan KKP dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM Pada Usaha Perikanan.

“Jadi pada sederet ketentuan itu belum ada sertifikasi hak asasi manusia pada usaha perikanan untuk ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri,” kata Kadek Agus sembari menegaskan bahwa perlindungan HAM terhadap ABK Indonesia sangat lemah.

Kadek Agus yang juga pegiat HAM itu mengatakan, adanya kasus pembuangan jenazah ABK ke tengah laut, merupakan bentuk pelanggaran HAM. “Karenanya, saya pribadi mengutuk perbuatan tersebut,” ujarnya, menandaskan.

Dia mengingatkan, dari kejadian tersebut Indonesia harus mempelajari prinsif hukum internasional mana yang perlu dipakai, apakah universalitas atau prisif kepentingan bersama, di mana jika ada delik yang merugikan dapat dituntut dan dihukum pada pengadilan di setiap negara sebagaimana Pasal 4 sub 4 KUHPidana.

“Bunyi Pasal 4 sub 4 KUHP tersebut pada intinya menentukan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja,” kata Kadek Agus dengan menambahkan, termasuk bagi orang-orang asing yang di luar wilayah Indonesia yang melakukan kejahatan yang melibatkan kepentingan bersama negara di dunia.

“Kalau sekarang hanya menggunakan prinsip teritorial yang hanya berlaku di Indonesia, kita jelas tidak bisa berbuat banyak dan berharap pemerintah secara pro-aktif membuat kerja sama internasional yang cukup ketat pada perusahaan asing sebelum melepas TKI ke luar negeri atau ke kapal asing dalam hal perlindungan HAM tenaga kerja kita,” katanya, menjelaskan.

Seperti telah diberitakan, sesosok jenazah ABK asal Indonesia terungkap dibuang ke laut dari atas kapal nelayan China. Sebuah video yang menggambarkan hal ini disiarkan televisi berita Korea Selatan hingga kemudian viral di media sosial.

Video yang konon disampaikan oleh salah seorang ABK di kapal tersebut ke pemerintah Korea Selatan saat kapal memasuki Pelabuhan Busan, pertama kali diwartakan oleh Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020.

Menurut investigasi MBC, pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret 2020. Video dibagikan kanal YouTube MBCNEWS berjudul “[Eksklusif] 18 jam kerja sehari, jika sakit dan meninggal, buang ke laut.

MBC mengungkapkan, jenazah yang dilempar ke laut adalah jenazah Adi (24), seorang pelaut WNI yang meninggal dunia di atas kapal nelayan China. Adi diketahui telah bekerja sejak lebih dari setahun silam.

Sebelum mayat dilempar dengan peti mati, terlihat para pelaut China mengadakan upacara pemakanan sederhana dengan menyalakan dupa dan menyiramkan alkohol. “Tidak ada lagi?,” kata pelaut China berbaju biru yang memberikan penghormatan dupa. Kemudian jenazah Ari dibuang ke kedalaman laut. (LE-DP/Ist)

Lenteraesai.id