judul gambar
HeadlinesNews

Ada Larangan Mudik, PT Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan

Jakarta, LenteraEsai.id – PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial bagi penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya di sejumlah daerah mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

“Penghentian pelayan tersebut dilakukan untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik bagi masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan melaui siaran pers kepada media massa, Kamis (23/4/2020).

Namun demikian, lanjut dia, sebanyak 15 bandara yang dikeloka PT Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Ia menyebutkan, adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan antara lain penerbangan yang membawa atau terkait dengan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.

Selain itu juga operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) berupa pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat, dan operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), ucapnya.

Dikatakannya, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Sementara untuk operasional lainnya harus seizin menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Guna mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, PT Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut, agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan ‘refund’ atau ‘reschedule’,” ujar Handy Heryudhitiawan, menjelaskan.

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan ‘refund’ atau ‘reschedule’ jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu ‘refund’ tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan ‘refund’ dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih terlebioh dahulu guna mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara, katanya.

Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan ‘refund’ dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan ‘physical distancing’ seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di kawasan bandara.

“Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses ‘refund’ atau ‘reschedule’ bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” ucap Handy Heryudhitiawan.

Di samping itu, PT Angkasa Pura I juga tengah menyiapkan pengaturan ‘parking stand’ pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir  ‘longstay’ pada periode ini, sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau yang membawa logistik yang masih beroperasi.

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini, dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Handy Heryudhitiawan, mengharapkan.   (LE-JK)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id