judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Gubernur Bali Serukan untuk Terima Tempat Karantina bagi PMI

Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto dan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof I Gusti Ngurah Sudiana, menggelar video conference dengan bupati/wali kota, Dandim, Kapolres dan PHDI kabupaten/kota se-Bali, di Gedung PRG Mapolda Bali di Denpasar, Senin (20/4).

Pada kesempatan itu, Gubernur Koster menyampaikan perkembangan pasien Covid-19 di Bali sampai tanggal 19 April 2020, yakni jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 360 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 135 orang, terdiri atas WNA 8 orang (6%) dan WNI 127 orang (94%). Sementara PMI/ABK asal Bali sebanyak 86 orang (64%). Terjangkit di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%), dan terjangkit di Bali sebanyak 25 orang (18%).

Mengenai pasien yang berhasil sembuh, disebutkan sebanyak 38 orang, terdiri atas WNA dan 34 orang WNI (28%). Pasien yang meninggal dunia sebanyak 3 orang (2 %), terdiri atas 2 WNA dan 1 orang WNI. Sedangkan jumlah pasien yang kini masih dirawat sebanyak 94 orang (70%), ujar Gubernur Koster.

Mengenai penambahan pasien positif Covid-19, gubernur menyebutkan sebagian besar berasal dari PMI/ABK, yakni sebanyak 86 orang (64%). Sementara yang terjangkit virus di daerah luar Bali sebanyak 16 orang (12%), dan yang terjangkit di Bali sendiri jumlahnya cukup kecil, sebanyak 25 orang (18%).

Sampai tanggal 19 April 2020 jumlah PMI/ABK yang sudah datang sebanyak 10.684 orang. Para PMI/ABK itu adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Mereka itu sesungguhnya adalah penyumbang devisa yang besar bagi Bali dan Indonesia, ucapnya.

Kedatangan para PMI di bandara dan pelabuhan telah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan yang sangat ketat, meliputi pemeriksaan sertifikat kesehatan, pemeriksaan suhu tubuh, dan rapid test Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Dalam penanganan PMI/ABK telah diatur pembagian tugas, yaitu pasien yang positif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Bali, sedangkan pasien yang negatif Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.

Para PMI/ABK yang positif dirawat di rumah sakit rujukan, sedangkan para PMI/ABK yang negatif dikarantina di hotel atau fasilitas lain yang ditentukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Tempat Karantina dijaga ketat oleh aparat keamanan. Para PMI/ABK harus tertib dan disiplin mengikuti protokol kesehatan, tidak boleh keluar kamar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Bali bersama Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali telah mengeluarkan seruan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun juga, kata Gubernur Koster.

“Marilah ke depankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, paras paros, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali,” ucap Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali.

Gugus Tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat ini tengah bekerja keras melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan menyiapkan berbagai upaya dan fasilitas kesehatan yang diperlukan agar Covid-19 segera berakhir. (LE-DP1)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id