judul gambar
Headlines

Puluhan Pelaku Kasus Hoaks Terkait Covid-19, Ditangkap dan Diperiksa Polisi dengan Metode Jaga Jarak

Jakarta, LenteraEsai.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menangkap puluhan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Berkenaan dengan itu, Polri meminta kepada segenap kalangan untuk tidak mudah percaya dengan isu-isu atau berita bohon yang kini berkembang di masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat 76 kasus hoaks terkait virus corona di Indonesia.

“Kasus hoaks sudah kita tangani, sampai dengan tanggal 5 April sudah 76 kasus,” kata Brigjen Argo di Kantor BNPB di Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebutkan bahwa kasus hoaks muncul secara merata tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia.

“Di Bareskrim ada 6 kasus, Kaltim 6 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Kalimantan Barat 4 kasus, Kalimantan Selatan 4 kasus, Jawa Brat 6, Jawa Tengah 3, Jawa Timur ada 11, Lampung 5, Sulawesi Tenggara 1, Sumatera Selatan 3, Sumatera Utara 3, Riau 1, Bengkulu 2, Maluku 2, NTB 4, Sulawesi Tengah 1, Aceh 1, Kalimantan Utara 1, Sulawesi Utara 1, Papua 1, dan Sulawesi Barat 1 kasus,” ujar Argo.

Untuk mencegah peredaran virus corona, lanjut dia, pihaknya memperlakukan para tersangka pelaku sesuai dengan anjuran jaga jarak atau social distancing, baik ketika mereka ditangkap maupun saat diperiksa.

Dikatakan, untuk kasus hoaks, penyidik punya kerwenangan apakah para tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah. “Semua (kewenangan) penyidik. Tapi kasus bergulir. Tentunya semuanya masih bisa kita lakukan sesuai aturan yang ada,” ujarnya, menjelaskan. (LE-JK)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id