judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlinesNews

Update 31 Maret 2020 di Bali, 4 Pasien Covid-19 Sembuh

Denpasar, LenteraEsai.id – Update penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, disampaikan oleh Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Kantor Diskominfos Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (31/3/2020) petang.

Pemerintah Provinsi Bali, Satgas Penanggulangan Covid-19, dapat menyampaikan perkembangan penanggulangan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali sebagai berikut. Untuk update kasus pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang, di mana ada penambahan 9 orang yang terdiri atas 2 WNA dan 7 WNI.

“Dari 155 sampel yang telah diuji, telah keluar hasil sebanyak 116 orang, yaitu 97 orang negatif dan 19 orang positif. Dalam artian, hingga Selasa (31/3/2020) ini tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali,” ucap Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali.

Untuk kabar yang cukup menggembirakan, kata Dewa Indra, hari Selasa ini 2 orang WNI asal Bali dinyatakan sembuh, sehingga total pasien yang telah sembuh berjumlah 4 orang, terdiri atas 1 WNA dan 3 WNI.

Pasien sebanyak itu dinyatakan sembuh setelah melalui tes dua kali berturut turut yang hasilnya negatif. “Mereka yang dinyatakan sembuh telah kembali ke rumahnya masing masing,” ucap Dewa Indra.

Dikatakannya, dari segi kebijakan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting, yaitu pertama memperkecil resiko penyebaran Covid-19 dari luar Bali, serta kebijakan memperkecil resiko penyebaran di Provinsi Bali.

Untuk kebijakan memperkecil resiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor: 61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab Covid-19 dan lain-lain. Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang, bagi yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

Bagi PMI yang telah memiliki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif maka PMI bisa pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.

Sementara itu, untuk mencegah masuknya Covid-19 yang berasal dari luar Pulau Bali, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali, baik melalui Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

“Pada hari ini Satgas Covid-19 juga telah bersurat kepada para perbekel dan lurah se-Bali Nomor : 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan bersama Babinkabtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protocol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab,” ujarnya.

Dia melanjutkan, hingga saat ini, pekerja migran Indonesia yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang. Dengan rincian di UPT Bapelkesmas sebanyak 92 orang, dan di BPSDM sebanyak 107 orang.

Dewa Indra menyampaikan bahwa telah dilakukan upacara nunas ica oleh pada bendesa adat se-Bali agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali. Upacara dilaksanakan secara serentak pada pukul 18.00 Wita dengan menghaturkan pejati dan nyejer sampai wabah Covid-19 berakhir sesuai dengan protokol keamanan kesehatan.

Di sisi lain, surat Gubernur Bali Nomor 430/3287/Sekret/Disbud menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKB XLII tahun 2020 ditiadakan untuk mendukung penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kata kunci yang paling menentukan dalam memenangkan peperangan melawan Covid 19 adalah ketaatan dan kedisiplinan dari masyarakat untuk mengikuti arahan dari pemerintah. Setiap orang bertanggung jawab pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Baik dengan dengan melakukan pysical distancing, mengurangi aktivitas di luar rumah, melakukan pola hidup bersih dan sehat serta berolahraga. Bila itu bisa dilakukan dengan penuh disiplin oleh seluruh masyarakat, maka kita percaya penyebaran Covid-19 bisa dihentikan,” ujarnya, menandaskan.

Dia menekankan, adanya penambahan pasien positif maupun PDP mengindikasikan belum ada kedisiplinan. Kalau semua disiplin tidak ada penambahan kasus. Benteng pertahanan dari penyebaran virus dari luar negeri maupun luar Bali sudah diperkuat. Kedisiplinan warga berperan penting untuk mengakhiri penyebaran virus ini. Seluruh masyarakat bertanggung jawab atas keselamatan diri, keluarga dan masyarakat di sekitarnya, kata Dewa Indra, menambahkan. (LE-DP1)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id