judul gambar
BangliHeadlinesNews

Sebelum Ditangkap, Tiga Pelaku Sempat Ambil Barang di Dua Lokasi Berbeda

Bangli, LenteraEsai.id – Satuan Narkoba Polres Bangli, Bali secara berturut-turut berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AGP, AP dan IH.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra SH didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi SH mengatakan hal itu kepada insan pers di Bangli, Rabu (18/3) siang.

Ia mengungkapkan, pelaku AGP ditangkap hari Selasa (10/3) lalu di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram, serta sebuah handphone dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan pelaku AP dan IH ditangkap dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis ,12 Maret lalu di Jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,29 gram, serta satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.

Dua sepeda motor yang turut disita petugas itu, merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku saat tertangkap dengan barak bukti narkoba yang dimilikinya, ujar Kasat Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku memiliki narkoba untuk dipakainya sendiri. Barang haram tersebut mereka peroleh dari sesesorang berinisial AG, yang kini masih dalam pengejaran peugas.

Kasat Narkoba menambahkan, ketiga pelaku mengaku mengambil narkoba dari AG di wilayah Bangli. Tidak hanya itu, sebelumnya mereka juga sempat mengambil barang yang sama dari orang yang berbeda di wilayah Denpasar dan Kabupaten Gianyar.

“Pendeknya, ketiga tersangka sudah sering membeli barang terlarang untuk mereka pakai sendiri dari beberapa orang pengedar yang berbeda,” kata AKP Sudiarna Putra.

Ketiga tersangka pelaku AGP, AP dan IH, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangli guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka kami sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba, menjelaskan. (LE-BL)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id