judul gambar
AdvertorialGianyarHeadlines

Bupati Gianyar: Tahun ini Pengarakan Ogoh-ogoh Ditiadakan

Gianyar, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Bali No.019/PHDI-Bali/III/2020, No.019/MDA-Prov Bali/III/2020 dan No.510/Kesra/B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi tahun saka 1942 di Bali, Bupati Gianyar Made Mahayastra menggelar rapat dengan sejumlah pejabat instansi terkait di jajarannya.

Rapat yang digelar di Ruang Serbaguna Mapolres Gianyar, Rabu (18/3/2020), tampak dihadiri Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana SIK MH, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro, Danyon Zipur 18/YKR yang diwakili Lettu Czi Aryo dan beberapa instansi lainnya.

Rapat dimaksudkan untuk membahas masalah situasi kamtibmas dan rencana pengamanan Hari Raya Nyepi di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali.

Pada rapat yang dibuka Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana SIK MH, selain dibahas pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun Caka 1942, juga rencana pengamanan guna menciptakan kondisi tertib dan kondusif di wilayah hukum Polres Gianyar.

Selain itu juga dibahas mengenai ritual Melasti berkenaan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, serta pengarakan ogoh-ogoh yang dikaitkan dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Bali.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menegaskan bahwa pelaksanaan Tawur Kesanga saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dalam surat edaran bersama yang diterbitkan pemerintah, masyarakat Bali diminta untuk mampu mentaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran Virus Corona, khususnya di Pulau Dewata, ucapnya.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan, khusus kepada umat Hindu di Bali kegiatan Melasti, Tawur Kesanga dan pelaksanaan Hari Sci Nyepi dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan segara (laut), melasti dilaksanakan di pantai/segara. Kemudian bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan danu, melasti dilaksanakan di danau, sedangkan bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan campuhan, melasti dilaksanakan di campuhan, dan bagi desa adat yang memiliki beji dan atau pura beji, melasti dilaksanakan di beji. Sementara bagi desa adat yang tidak ‘lunga’ untuk pelaksanaan melasti, dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat.

Pada Surat Edaran Bersama itu juga diatur tentang imbauan mengenai pembatasan jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) juga harus tetap diperhatikan, para pemangku agar menggunakan ‘panyiratan’ yang sudah bersih untuk ‘nyiratang tirta’ kepada krama.

Selain itu juga diimbau pula agar masyarakat tidak menganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, memiliki pengurus atau koordinator kegiatan yang bertanggungjawab kepada prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan banjar adat setempat. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat agar tidak mengikuti rangkaian upacara guna menghindari berbagai potensi penyebaran Virus Corona, serta semua panitia dan peserta diharapkan dapat mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang.

Terkait dengan pengarakan ogoh-ogoh yang selalu identik dengan perayaan Hari Raya Nyepi, Bupati Mahayastra menegaskan tahun ini pengarakan ditiadakan. Ogoh-ogoh yang terlanjur dibuat atau sudah selesai dibuat, tetap diupacarai dan dihadirkan di catus pata di wilayah masing-masing.

“Saya berharap semua warga masyarakat dapat mentaati ketentuan dalam surat edaran tersebut dan untuk pengarakan ogoh-ogoh tahun ini ditiadakan, cukup dengan diupacarai saja,” ujar Bupati Mahayastra, menegaskan.

Mahayastra juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali, diminta untuk membentuk Gugus Tugas Bersama oleh bupati dengan menggunakan dana tak terduga atau sisa dana proyek atau kas daerah, yang nanti akan dimasukan ke dalam APBD perubahan untuk mengatasi wabah Virus Corona.

Tampak hadir juga pada rapat tersebut, Sekda Kabupaten Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Ida Pedanda Wayahan Bun Griya Sanur Pejeng, MMDP Kabupaten Gianyar, PHDI Kabupaten Gianyar dan pihak-pihak terkait. (LE-GA1)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id