judul gambar
BadungHeadlinesNews

‘Dikerjain’ di Kebun, Bocah SD Disodomi 44 Kali

Badung, LenteraEsai.id – Fadli (57), pria yang diduga kuat telah melakukan aksi sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial AF, ditangkap pihak Satreskrim Polres Badung, Bali.

Terhadap anak yang masih berusia 10 tahun itu, tersangka Fadli telah melakukan tindak yang berkaitan dengan hubungan seksual sebanyak lebih dari 44 kali.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo SH SIK ketika dihubungi Selasa (18/2), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka pelaku sodomi, dan kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas pada Unit PPA Satreskrim Polres Badung.

“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukannya lebih dari 44 kali,” ujar Kasatreskrim Polres Badung, menjelaskan.

Ia menuturkan, pelaku Fadli melakukan hal itu karena merasa tertarik dan bernafsu jika melihat korban AF, yang tidak lain adalah tetangganya.

Selanjutnya, pelaku mencoba membujuk dengan mengiming-imingi korban yang masih duduk di bangku SD, dengan menawari makanan, minuman dan uang. Setelah anak tersebut takluk, pelaku lantas menyodomi korban di areal kebun belakang rumahnya.

“Awalnya korban diajak jalan-jalan atau simpang ke rumah pelaku. Kemudian setelah ‘menyerah’, langsung disodomi,” kata AKP Laorens dengan menambahkan, usai ‘dikerjain’, korban dibelikan makanan, minuman dan diberi sejumlah uang.

Aksi tak manusiawi yang telah berlangsung cukup lama itu, akhirnya terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang sering mengeluh kesakitan.

Ibunya curiga korban mengeluh kesakitan di daerah pantat, sehingga langsung mengajukan pertanyaan seputar tindakan yang sempat dilakukan, namun korban tidak mau berterus-terang.

Menjadi semakin penasaran, ibunya menyusuh putra laki-lakinya itu untuk membuka baju dan celananya. Setelah diperiksa, ternyata bagian anus korban lecet dan terdapat rambut yang menempel, kata Kasatreskrim yang asal Papua itu.

Dari temuan tersebut, akhirnya korban mengaku bahwa sudah sering dicabuli oleh tersangka dengan cara kemaluan tersangka Fadli dimasukkan ke dalam anus korban AF.

Polisi yang mendapat laporan, menyusul berhasil meringkus tersangka Fadli dengan tidak banyak melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ujarnya.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Fadli kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Badung. (LE-BD)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id