judul gambar
HeadlinesKarangasemNews

Memediasi Kasus Bugbug, AWK Dinilai Bersikap Arogan

Karangasem, LenteraEsai.id – Arya Wedakarna (AWK), anggota DPD RI, beberapa waktu lalu hadir selaku mediator atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB) Kabupaten Karangasem, yang berbuntut tindak pelaporan ke Polda Bali.

Mediasi antara terlapor dan pihak Desa Adat Bugbug selaku pelapor yang digelar di Balai Desa Adat Bugbug 30 Januari lalu, malah berbuntut kisruh setelah AWK dituduh telah bertindak arogan dan malah provokatif dalam ‘menengahi’ masalah tersebut.

Ironisnya, kehadiran AWK bukannya meredam situasi yang terjadi, justru malah mengeluarkan rekomendasi yang memprovokasi, disertai gaya penyampaiannya yang arogan, sehingga sejumlah warga Bugbug malah geram. “Mereka menilai AWK telah melenceng dari ketentuan adat dan nilai yang berlaku di wilayah setempat,” kata I Nyoman Purwa Arsana, salah seorang tokoh Desa Adat Bugbug, Sabtu (1/2).

Purwa Arsana yang juga anggota DPRD Bali dari F-PDIP menjelaskan, kedatangan AWK di Desa Bugbug pada 30 Januari 2020 bukannya menjernihkan masalah, namun justru kian menambah masalah yang ada.

“Kasus kecil seperti ini, kenapa kok harus sampai bersurat pada AWK ? . Mestinya Kelian Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa melarang Ketua BP2DAB I Gede Putra Arnawa untuk bersurat ke AWK terkait pelaporan dirinya ke Polda Bali,” ujar Purwa Arsana melalui rilis yang diterima redaksi LenteraEsai di Denpasar, Sabtu (1/2/2020) siang.

Dia menambahkan, seharusnya Kelian Desa Adat Bugbug menghormati proses hukum yang sedang berproses, baik di Polda Bali maupun yang telah dilimpahkan ke Polres Karangasem atas laporan tokoh masyarakat Bugbug I Gede Ngurah, maupun laporan kepada oknum yang sama ke Kerta Desa atas dugaan pelanggaran Awig-awig dan Pararem BP2DAB Desa Adat Bugbug yang dilaporkan oleh I Nengah Yasa Adi Susanto.

Purwa Arsana menyayangkan kenapa Kelian Desa Adat Bugbug tidak pernah meminta bantuan atau konsultasi mengenai permasalahan tersebut kepada para tokoh masyarakat di Bugbug. Di Bugbug ada banyak tokoh yang punya kemampuan hebat, dan sepertinya cukup gampang dalam menyelesaikan urusan kecil begini.

“Di Bugbug juga ada anggota DPRD Karangasem dan DPRD Bali yang bisa membantu penyelesaian kasus tersebut,” ujarnya, geram.

Di Karangasem, lanjut dia, Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Suparta dan anggota I Komang Mustika Jaya, berasal dari Bugbug. “Sedangkan saya sendiri duduk di Komisi III DPRD Bali. Kami sama sekali tidak pernah diundang dan diajak berdiskusi untuk penyelesaian kasus ini. Kalau boleh saya simpulkan, sepertinya Kelian Desa Adat Bugbug ini tidak punya niat baik dan keberanian untuk menyelesaikan masalah di desa yang dia pimpin, dan ada dugaan justru dia mau melindungi oknum yang dilaporkan, entah karena tujuan apa ?,” katanya, mempertanyakan.

Purwa Arsana adalah salah seorang tokoh yang didorong oleh banyak kerama Desa Adat Bugbug, Karangasem, untuk maju menjadi Kelian Desa Adat Bugbug menggantikan kepemimpinan Mas Suyasa yang sudah lebih dari 30 tahun menjadi kelian desa adat itu menambahkan, kehadiran AWK untuk memediasi kasus di Bugbug sudah melampaui dari apa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab seorang anggota DPD sesuai yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.

Purwa Arsana menegaskan, jadi kalau AWK memposisikan dirinya selaku mediator harusnya kedua belah pihak yang bersengketa menunjuk dia jadi mediator. Sedangkan ini baru hanya pihak terlapor yakni I Gede Putra Arnawa yang menunjuk AWK jadi mediator, sedangkan pihak pelapor sama sekali tidak pernah berniat, apalalagi harus menunjuk dia menjadi mediator.

“Parahnya lagi, di samping tidak punya legalitas jadi mediator, AWK bahkan mengeluarkan rekomendasi yang provokatif. Punya legalitas saja dia tidak boleh memberikan putusan karena seorang mediator tugasnya adalah membantu menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat, efektif dan membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,” ucap Purwa Arsana.

Ia menyebutkan, saat pertemuan tersebut AWK tidah hanya mengeluarkan rekomendasi yang provokatif dengan memberikan arahan kepada Kelian Desa Adat Bugbug agar memberikan sanksi ‘kesepekang’ kepada setiap krama yang membuka rahasia desa dan melaporkan kasus adat ke kepolisian, namun juga telah memprovokasi agar pihak terlapor melaporkan balik pihak pelapor ke kepolisian.

“Kesimpulan saya AWK tidak punya kompetensi untuk menyelesaikan masalah di Bugbug karena dia tidak mau memahami kasus yang sedang dia selesaikan, dan parahnya lagi dia hanya mau menang sendiri. Orang lain yang mau menyanggah rekomendasinya, justru malah dibentak-bentak dan bahkan microphone yang seharusnya dipakai pihak pelapor, diambil paksa oleh ajudannya atas perintah AWK,” kata Purwa Arsana, menyesalkan. (LE-KR)

Comment

Comment here

Lenteraesai.id